Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan, Sondang Nainggolan (56), warga Jalan Pramata, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta pengembalian uang korban sebesar Rp192.636.000
Tuntutan dibacakan JPU Melita Panjaitan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting, Rabu (20/8/2025).
“Kiranya majelis hakim berkenan menjatuhkan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa serta memerintahkan mengembalikan uang milik korban, baik selama masa tahanan maupun setelah menjalani hukuman,” ujar Melita.
Kasus ini berawal dari laporan korban Jefri Janner Marpaung, tetangga terdakwa, pada 26 Maret 2025. Jefri mengaku ditipu setelah menitipkan uang gajinya kepada Sondang dengan total Rp271 juta.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp78,5 juta yang pernah dikembalikan, sementara sisanya Rp192,6 juta tak kunjung diserahkan kembali.
Menurut keterangan, Jefri menitipkan uang tersebut sejak Januari hingga Juni 2024, masing-masing Rp12 juta per bulan.
Awalnya, ia mempercayakan penyimpanan uang kepada Sondang karena persoalan rumah tangga yang membuat ia kehilangan akses ke rekening.
Namun ketika meminta pengembalian seluruh uangnya pada April 2024, terdakwa hanya berjanji tanpa menepati.
Merasa dirugikan, Jefri kemudian melapor ke Polres Simalungun hingga kasus berujung ke meja hijau. Terdakwa saat ini mendekam di tahanan sembari menunggu putusan hakim.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dijadwalkan pada 3 September 2025. (SN13)