Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Akhir Tragis Pelajar SMP di Lubuk Pakam, Kasusnya Sempat Direkayasa Jadi Kecelakaan, Empat Tersangka Diamankan

Polresta Deli Serdang membeberkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan siswa SMP, empat dari lima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Deli Serdang, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Akhir Tragis Pelajar SMP di Lubuk Pakam, Kasusnya Sempat Direkayasa Jadi Kecelakaan, Empat Tersangka Diamankan

Zainal Editor: Zainal
20 Agustus 2025 | 17:15 WIB
Rubrik: News

Lubuk Pakam, Sinata.id – MI (13), ditemukan tewas dengan kondisi cukup mengenaskan. Polisi menyebut, bahwa kasus kematian siswa SMP asal Lubuk Pakam, itu direkayasa oleh pelaku seolah-olah sebagai korban kecelakaan lalu lintas, padahal itu sebenarnya merupakan pembunuhan berencana.

Polresta Deli Serdang akhirnya membeberkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan tragis ini. Empat dari lima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Deli Serdang, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Dalam pemaparan tersebut, polisi menegaskan bahwa kasus yang sempat direkayasa seolah-olah sebagai kecelakaan lalu lintas itu sebenarnya merupakan pembunuhan berencana.

Empat tersangka yang telah ditangkap sejak sepuluh hari lalu masing-masing berinisial DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20), seluruhnya warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Sementara seorang tersangka lain berinisial A masih dalam pengejaran aparat.

Saat dihadirkan, para tersangka yang bertubuh relatif kecil itu tampak mengenakan masker, penutup wajah, dan pakaian tahanan. Mereka lebih banyak menundukkan kepala di hadapan awak media.

Polisi turut menunjukkan barang bukti yang disita, di antaranya sepeda motor milik korban dan pelaku, sebongkah batu koral, sebilah samurai yang digunakan untuk menganiaya korban, serta sejumlah telepon genggam.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan motif utama pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati.

“Tersangka DB merasa terhina karena korban kerap mengejek orang tuanya. Perbuatan ini dilakukan dengan perencanaan, sehingga kami menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” ujar Hendria.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menguraikan kronologi kasus ini.

Menurutnya, pada 12 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, DB melampiaskan kemarahannya kepada AS dan mengajak sejumlah rekannya untuk merencanakan aksi. Mereka kemudian sepakat berkumpul di Jalan Kebun Sayur, Gang Pelak, Desa Sekip, sekitar pukul 22.00 WIB.

AS turut melibatkan MH serta A (yang kini buron). Pada pukul 23.00 WIB, korban yang melintas di lokasi langsung dihentikan oleh para pelaku.

“Salah seorang tersangka menahan tangan korban dan menanyakan identitasnya. Setelah korban mengakui namanya, ia langsung dipukul di wajah dan dada hingga terjatuh. Tersangka lain menutup mulut korban agar tidak berteriak,” jelas Risqi.

Korban yang sudah lemah kemudian diseret ke semak-semak. Sementara itu, A menyembunyikan sepeda motor milik korban. Di lokasi tersembunyi tersebut, kekerasan kembali dilancarkan.

MH mendorong korban hingga tersungkur, lalu meminta DRH memeriksa kondisinya.

“DRH sempat mengecek denyut nadi dan menyebut korban masih bergerak. Mendengar itu, MH meminta samurai kepada AS dan membacok kepala korban dua kali. Kemudian AS ikut membacok leher korban,” papar Risqi.

Tidak berhenti di situ, DB juga memukul wajah korban serta mematahkan tangan kirinya. Tersangka A datang membawa batu koral dan menghantamkan ke perut korban.

Untuk menghilangkan jejak, para tersangka menyeret korban ke sebuah sumur di area semak-semak dan membersihkan tubuhnya dari bercak darah. MH bahkan mengusulkan agar peristiwa ini direkayasa seolah-olah korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas.

“Atas ide tersebut, A membawa korban ke sebuah parit di dekat bengkel las. MH kemudian mengendarai sepeda motor korban dengan kecepatan tinggi, melompat, dan membiarkan motor menghantam tembok serta terjun ke parit, sehingga terkesan seperti kecelakaan,” ujar Risqi.

Para tersangka meninggalkan lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (13/4/2025). Esok paginya, jasad Ilham ditemukan oleh orang tuanya yang semalaman mencari keberadaannya.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus berjalan untuk menangkap tersangka A yang masih melarikan diri. (*)

Tags: Kasus PembunuhanLubuk Pakam

Berita Terkait

Rocky Gerung
Nasional

Murka Rocky Gerung Soal Pernyataan Sri Mulyani: Kalau di Prancis, Kepalanya Sudah Hilang!

Editor: Zainal
20 Agustus 2025 | 22:50 WIB

Jakarta, Sinata.id – Pengamat politik Rocky Gerung melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyinggung gaji guru...

Baca SelengkapnyaDetails
Sarimuda Purba
Simalungun

Jabatan Kepala Dinas PMPN Simalungun Dicopot Bupati dari Sarimuda Purba

Editor: RP
20 Agustus 2025 | 22:28 WIB

Simalungun, Sinata.id - Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Simalungun dicopot Bupati Simalungun dari Sarimuda Purba, Rabu...

Baca SelengkapnyaDetails
Tiga Sekawan Tak Sadar Pembeli Sabu Ternyata Polisi yang Menyamar
News

Tiga Sekawan Tak Sadar Pembeli Sabu Ternyata Polisi yang Menyamar

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Agustus 2025 | 22:12 WIB

Simalungun, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus narkotika, yakni Awis, Rudi, dan Isal, pada...

Baca SelengkapnyaDetails
Ketua Umum PERADI RBA, Luhut Pangaribuan.
Nasional

Munas PERADI RBA Akan Digelar, Siapa Calon Ketua Umum Berikutnya?

Editor: Redaksi Sinata.id
20 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Jakarta, Sinata.id – Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) tengah bersiap melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) sebagai agenda penting...

Baca SelengkapnyaDetails
Kuasa hukum Julham Situmorang, Immanuel Sembiring SH MH (tengah)
News

Upaya Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Julham Situmorang, Kandas

Editor: RP
20 Agustus 2025 | 21:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Upaya hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi Julham Situmorang, kandas, setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menyatakan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Murka Rocky Gerung Soal Pernyataan Sri Mulyani: Kalau di Prancis, Kepalanya Sudah Hilang!

20 Agustus 2025 | 22:50 WIB
Simalungun

Jabatan Kepala Dinas PMPN Simalungun Dicopot Bupati dari Sarimuda Purba

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

Tiga Sekawan Tak Sadar Pembeli Sabu Ternyata Polisi yang Menyamar

20 Agustus 2025 | 22:12 WIB
Nasional

Munas PERADI RBA Akan Digelar, Siapa Calon Ketua Umum Berikutnya?

20 Agustus 2025 | 21:45 WIB
News

Upaya Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Julham Situmorang, Kandas

20 Agustus 2025 | 21:29 WIB
Religi

Membangun Keluarga di Atas Fondasi Firman Tuhan

20 Agustus 2025 | 21:29 WIB
News

Perempuan ODGJ Diduga Korban Tabrak Lari di Simalungun

20 Agustus 2025 | 19:45 WIB
News

Tersangka Garong Pembobol Rp 75 Juta di Bah Butong Dibekuk Polres Simalungun

20 Agustus 2025 | 18:42 WIB
News

Residivis Itu Berulah Lagi, Pinjam Sepeda Motor Pengemudi Ojek Ternyata Digadaikan

20 Agustus 2025 | 17:46 WIB
News

Lantunan Al-Qur’an Kena Royalti? Hotel Syariah di Mataram Stop Putar Murotal karena Ditagih LMKN

20 Agustus 2025 | 17:43 WIB
News

Akhir Tragis Pelajar SMP di Lubuk Pakam, Kasusnya Sempat Direkayasa Jadi Kecelakaan, Empat Tersangka Diamankan

20 Agustus 2025 | 17:15 WIB
News

Warung Tempat Nongkrong Malah Jadi Tempat Penangkapan

20 Agustus 2025 | 17:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id