Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Lantunan Al-Qur'an Kena Royalti? Hotel Syariah di Mataram Stop Putar Murotal karena Ditagih LMKN

Ilustrasi.

Lantunan Al-Qur’an Kena Royalti? Hotel Syariah di Mataram Stop Putar Murotal karena Ditagih LMKN

Zainal Editor: Zainal
20 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Rubrik: News

Mataram, Sinata.id – Polemik penerapan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini merambah sektor perhotelan berbasis syariah. Hotel Grand Madani di Kota Mataram memutuskan menghentikan sementara pemutaran lantunan Al-Qur’an (murotal) di lobi setelah menerima tagihan royalti tahunan sebesar Rp4,45 juta.

General Manager Hotel Grand Madani, Rega Fajar Firdaus, menyatakan pihaknya keberatan dengan kewajiban tersebut. Menurutnya, murotal yang diputar sejak pagi hingga menjelang magrib bukanlah musik komersial, melainkan bagian dari identitas hotel syariah.

“Untuk sementara kami hentikan dulu. Kami menunggu keputusan resmi dari asosiasi hotel. Jika nantinya diwajibkan membayar, kami akan patuhi aturan itu, setelah itu murotal bisa kami putar kembali,” ujar Rega, dikutip dari Radar Lombok pada Rabu 20 Agustus 2025.

Tagihan yang dilayangkan LMKN tidak hanya mencakup musik, tetapi seluruh audio yang diperdengarkan di ruang publik, termasuk siaran televisi maupun suara-suara bernuansa alam. Hotel Grand Madani yang memiliki 59 kamar dikenai royalti Rp4 juta per tahun, ditambah pajak 11 persen.

“Sekarang suasana hotel benar-benar hening. Tidak ada musik, tidak ada murotal. Televisi di kamar pun ikut masuk perhitungan LMKN, padahal pihak hotel tidak mengetahui tayangan apa yang ditonton tamu,” tambah Rega.

Sosialisasi terkait ketentuan royalti telah dilakukan LMKN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB pada akhir Juni lalu. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mewajibkan setiap pelaku usaha membayar royalti atas penggunaan karya cipta di ruang publik.

Hingga saat ini, Grand Madani belum melakukan pembayaran. Asosiasi Hotel Mataram (AHM), di mana Rega juga menjabat sebagai sekretaris, berencana menggelar rapat pada Kamis mendatang untuk menentukan sikap bersama.

“Setelah rapat Kamis nanti, kami baru bisa menyampaikan sikap resmi asosiasi. Saat ini kami belum bisa menegaskan apakah mendukung atau menolak kebijakan tersebut,” jelas Rega.

Polemik ini menambah kegelisahan pelaku usaha perhotelan di Mataram. Sebagian hotel menilai skema perhitungan royalti LMKN tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. AHM berupaya mencari jalan tengah agar keberatan para pengusaha dapat tersampaikan tanpa melanggar ketentuan hukum.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, menilai kebijakan royalti layak dikaji ulang. Menurutnya, penerapan aturan tersebut dinilai kurang logis, terutama terhadap hotel syariah yang hanya memutar lantunan ayat suci.

“Ekonomi kita baru mulai pulih. Penerapan royalti justru bisa menambah beban pelaku usaha. Masak hanya mendengar bacaan Al-Qur’an saja dikenakan pungutan?” ucap politisi Partai Gerindra itu.

Ia menekankan, setiap kebijakan terkait royalti seharusnya didasarkan pada kajian mendalam agar tidak terkesan memberatkan atau diterapkan secara sepihak.

Sementara itu, Issak Irwansyah selaku Humas LMKN belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan pihak hotel syariah. Publik kini menunggu kejelasan apakah murotal yang diputar di ruang publik hotel akan tetap masuk kategori objek royalti, atau akan ada pengecualian khusus untuk hotel dengan konsep syariah. (*)


Sumber: Radar Lombok

Tags: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)MurotalRoyalti

Berita Terkait

Rocky Gerung
Nasional

Murka Rocky Gerung Soal Pernyataan Sri Mulyani: Kalau di Prancis, Kepalanya Sudah Hilang!

Editor: Zainal
20 Agustus 2025 | 22:50 WIB

Jakarta, Sinata.id – Pengamat politik Rocky Gerung melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyinggung gaji guru...

Baca SelengkapnyaDetails
Sarimuda Purba
Simalungun

Jabatan Kepala Dinas PMPN Simalungun Dicopot Bupati dari Sarimuda Purba

Editor: RP
20 Agustus 2025 | 22:28 WIB

Simalungun, Sinata.id - Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Simalungun dicopot Bupati Simalungun dari Sarimuda Purba, Rabu...

Baca SelengkapnyaDetails
Tiga Sekawan Tak Sadar Pembeli Sabu Ternyata Polisi yang Menyamar
News

Tiga Sekawan Tak Sadar Pembeli Sabu Ternyata Polisi yang Menyamar

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Agustus 2025 | 22:12 WIB

Simalungun, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus narkotika, yakni Awis, Rudi, dan Isal, pada...

Baca SelengkapnyaDetails
Ketua Umum PERADI RBA, Luhut Pangaribuan.
Nasional

Munas PERADI RBA Akan Digelar, Siapa Calon Ketua Umum Berikutnya?

Editor: Redaksi Sinata.id
20 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Jakarta, Sinata.id – Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) tengah bersiap melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) sebagai agenda penting...

Baca SelengkapnyaDetails
Kuasa hukum Julham Situmorang, Immanuel Sembiring SH MH (tengah)
News

Upaya Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Julham Situmorang, Kandas

Editor: RP
20 Agustus 2025 | 21:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Upaya hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi Julham Situmorang, kandas, setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menyatakan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Murka Rocky Gerung Soal Pernyataan Sri Mulyani: Kalau di Prancis, Kepalanya Sudah Hilang!

20 Agustus 2025 | 22:50 WIB
Simalungun

Jabatan Kepala Dinas PMPN Simalungun Dicopot Bupati dari Sarimuda Purba

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

Tiga Sekawan Tak Sadar Pembeli Sabu Ternyata Polisi yang Menyamar

20 Agustus 2025 | 22:12 WIB
Nasional

Munas PERADI RBA Akan Digelar, Siapa Calon Ketua Umum Berikutnya?

20 Agustus 2025 | 21:45 WIB
News

Upaya Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Julham Situmorang, Kandas

20 Agustus 2025 | 21:29 WIB
Religi

Membangun Keluarga di Atas Fondasi Firman Tuhan

20 Agustus 2025 | 21:29 WIB
News

Perempuan ODGJ Diduga Korban Tabrak Lari di Simalungun

20 Agustus 2025 | 19:45 WIB
News

Tersangka Garong Pembobol Rp 75 Juta di Bah Butong Dibekuk Polres Simalungun

20 Agustus 2025 | 18:42 WIB
News

Residivis Itu Berulah Lagi, Pinjam Sepeda Motor Pengemudi Ojek Ternyata Digadaikan

20 Agustus 2025 | 17:46 WIB
News

Lantunan Al-Qur’an Kena Royalti? Hotel Syariah di Mataram Stop Putar Murotal karena Ditagih LMKN

20 Agustus 2025 | 17:43 WIB
News

Akhir Tragis Pelajar SMP di Lubuk Pakam, Kasusnya Sempat Direkayasa Jadi Kecelakaan, Empat Tersangka Diamankan

20 Agustus 2025 | 17:15 WIB
News

Warung Tempat Nongkrong Malah Jadi Tempat Penangkapan

20 Agustus 2025 | 17:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id