Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Lantunan Al-Qur’an Kena Royalti? Hotel Syariah di Mataram Stop Putar Murotal karena Ditagih LMKN

Editor: Zainal Efendi
20 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Rubrik: News
lantunan al-qur'an kena royalti? hotel syariah di mataram stop putar murotal karena ditagih lmkn

Ilustrasi.

Mataram, Sinata.id – Polemik penerapan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini merambah sektor perhotelan berbasis syariah. Hotel Grand Madani di Kota Mataram memutuskan menghentikan sementara pemutaran lantunan Al-Qur’an (murotal) di lobi setelah menerima tagihan royalti tahunan sebesar Rp4,45 juta.

General Manager Hotel Grand Madani, Rega Fajar Firdaus, menyatakan pihaknya keberatan dengan kewajiban tersebut. Menurutnya, murotal yang diputar sejak pagi hingga menjelang magrib bukanlah musik komersial, melainkan bagian dari identitas hotel syariah.

“Untuk sementara kami hentikan dulu. Kami menunggu keputusan resmi dari asosiasi hotel. Jika nantinya diwajibkan membayar, kami akan patuhi aturan itu, setelah itu murotal bisa kami putar kembali,” ujar Rega, dikutip dari Radar Lombok pada Rabu 20 Agustus 2025.

Tagihan yang dilayangkan LMKN tidak hanya mencakup musik, tetapi seluruh audio yang diperdengarkan di ruang publik, termasuk siaran televisi maupun suara-suara bernuansa alam. Hotel Grand Madani yang memiliki 59 kamar dikenai royalti Rp4 juta per tahun, ditambah pajak 11 persen.

“Sekarang suasana hotel benar-benar hening. Tidak ada musik, tidak ada murotal. Televisi di kamar pun ikut masuk perhitungan LMKN, padahal pihak hotel tidak mengetahui tayangan apa yang ditonton tamu,” tambah Rega.

Sosialisasi terkait ketentuan royalti telah dilakukan LMKN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB pada akhir Juni lalu. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mewajibkan setiap pelaku usaha membayar royalti atas penggunaan karya cipta di ruang publik.

Hingga saat ini, Grand Madani belum melakukan pembayaran. Asosiasi Hotel Mataram (AHM), di mana Rega juga menjabat sebagai sekretaris, berencana menggelar rapat pada Kamis mendatang untuk menentukan sikap bersama.

“Setelah rapat Kamis nanti, kami baru bisa menyampaikan sikap resmi asosiasi. Saat ini kami belum bisa menegaskan apakah mendukung atau menolak kebijakan tersebut,” jelas Rega.

Polemik ini menambah kegelisahan pelaku usaha perhotelan di Mataram. Sebagian hotel menilai skema perhitungan royalti LMKN tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. AHM berupaya mencari jalan tengah agar keberatan para pengusaha dapat tersampaikan tanpa melanggar ketentuan hukum.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, menilai kebijakan royalti layak dikaji ulang. Menurutnya, penerapan aturan tersebut dinilai kurang logis, terutama terhadap hotel syariah yang hanya memutar lantunan ayat suci.

“Ekonomi kita baru mulai pulih. Penerapan royalti justru bisa menambah beban pelaku usaha. Masak hanya mendengar bacaan Al-Qur’an saja dikenakan pungutan?” ucap politisi Partai Gerindra itu.

Ia menekankan, setiap kebijakan terkait royalti seharusnya didasarkan pada kajian mendalam agar tidak terkesan memberatkan atau diterapkan secara sepihak.

Sementara itu, Issak Irwansyah selaku Humas LMKN belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan pihak hotel syariah. Publik kini menunggu kejelasan apakah murotal yang diputar di ruang publik hotel akan tetap masuk kategori objek royalti, atau akan ada pengecualian khusus untuk hotel dengan konsep syariah. (*)


Sumber: Radar Lombok

Tags: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)MurotalRoyalti

Berita Terkait

pdt ro sininta
Sosok

Empat Pilar Masa Depan GKPI Menurut Pdt Ro Sininta Hutabarat

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Prinsip hidup melayani, bukan untuk dilayani menjadi filosofi yang dipegang teguh oleh Pendeta Ro Sininta Hutabarat, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
persaudaraan advokat siantar-simalungun sepakat gelar natal bersama desember 2025. (foto: sinata/ist)
Pematangsiantar

Perayaan Natal Bersama Advokat Siantar-Simalungun Diagendakan Akhir 2025

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Advokat se Siantar-Simalungun sepakat akan melaksanakan perayaan Natal bersama pada bulan Desember 2025 mendatang. Kegiatan ini menjadi...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ist
Dunia

Perut Buncit Wanita Ini Ternyata Berisi Kista Seberat 8 Kg

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Oktober 2025 | 05:12 WIB

Thailand, Sinata.id - Seorang wanita asal Thailand, Ratchanaporn (31), berhasil menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg dari perutnya....

Baca SelengkapnyaDetails
pelaku lari dengan kondisi hanya memakai celana dalam. ist
Regional

Digonggong Anjing, Pencuri di Medan Kabur Terbirit-Birit Hanya Pakai Celana Dalam

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Oktober 2025 | 01:46 WIB

Medan SInata.id - Seorang pencuri di Medan harus kabur dengan hanya mengenakan celana dalam setelah rencananya digagalkan oleh anjing penjaga....

Baca SelengkapnyaDetails
kiyotaka mizuno. ist
Dunia

Jumlah Penduduk Jepang Berusia 100 Tahun Tembus 92 Ribu

Editor: Redaksi Sinata 2
4 Oktober 2025 | 23:03 WIB

Jepang, Sinata.id - Jepang mengukuhkan posisinya sebagai negara dengan populasi centenarian (warga berusia 100 tahun ke atas) yang sangat besar,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Sosok

Empat Pilar Masa Depan GKPI Menurut Pdt Ro Sininta Hutabarat

5 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Pematangsiantar

Perayaan Natal Bersama Advokat Siantar-Simalungun Diagendakan Akhir 2025

5 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Dunia

Perut Buncit Wanita Ini Ternyata Berisi Kista Seberat 8 Kg

5 Oktober 2025 | 05:12 WIB
Religi

Pedoman Hidup Kristen di Tengah Tantangan Zaman Modern

5 Oktober 2025 | 05:10 WIB
Kesehatan

Jangan Abai, Ini 5 Tanda Peringatan Serangan Jantung di Malam Hari

5 Oktober 2025 | 05:05 WIB
Religi

Kasih Setia Tuhan Selalu Baru Tiap Pagi: Belajar Memberi Sebagaimana Kita Diterima dari-Nya

5 Oktober 2025 | 05:01 WIB
Religi

Mengapa Manusia Tidak Boleh Makan Darah: Perspektif Teologi dan Kesehatan

5 Oktober 2025 | 05:00 WIB
Regional

Digonggong Anjing, Pencuri di Medan Kabur Terbirit-Birit Hanya Pakai Celana Dalam

5 Oktober 2025 | 01:46 WIB
Dunia

Jumlah Penduduk Jepang Berusia 100 Tahun Tembus 92 Ribu

4 Oktober 2025 | 23:03 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Perpanjang Amnesty PBB Hingga Akhir Oktober 2025

4 Oktober 2025 | 21:20 WIB
Simalungun

Percepatan Operasional KMP, Diskop UMKM Simalungun Gelar Workshop

4 Oktober 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

“Pas” Lagi Nunggu “Pasien”, Bella Diringkus Polisi di Simpang Panei

4 Oktober 2025 | 20:56 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id