Jakarta, Sinata.id– Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menekankan pentingnya pemenuhan hak biologis bagi narapidana, terutama mereka yang sudah menikah. Menurutnya, hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh dicabut meskipun seseorang sedang menjalani masa hukuman.
Pernyataan itu disampaikan Rapidin usai kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025). Ia menilai bahwa pemenjaraan seharusnya hanya membatasi kebebasan, namun tidak semestinya menghapus hak-hak mendasar seperti kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan biologis.
Rapidin menjelaskan, setiap warga binaan berhak mendapatkan pemenuhan hak biologis bersama pasangan sahnya. Jika hal tersebut diabaikan, kata dia, kondisi tersebut dapat menimbulkan gangguan emosional dan kejiwaan di lembaga pemasyarakatan. Ia juga menilai pemenuhan kebutuhan biologis narapidana sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan seksual serta menjaga keutuhan rumah tangga mereka.
Pandangan ini sejalan dengan wacana yang tengah digagas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat melalui program “Pemenuhan HAM Biologis Suami-Istri.”
Selain menyoroti pemenuhan hak warga binaan, Rapidin juga menekankan perlunya peningkatan kinerja Kemenkumham dalam pelaksanaan program pemajuan HAM. Ia meminta agar seluruh jajaran, mulai dari daerah hingga pusat, menyusun laporan progres secara rutin dan terukur. Menurutnya, perencanaan yang buruk berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, setiap perkembangan program pemajuan HAM harus dilaporkan dari daerah ke pusat, kemudian diteruskan ke Presiden dan Komisi XIII DPR RI sebagai lembaga pengawas.
Rapidin memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan program tersebut, termasuk pemenuhan hak biologis bagi narapidana, agar dapat berjalan konsisten serta memberikan manfaat nyata bagi warga binaan dan keluarganya. (*)