Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

2 Anggota Polisi Divonis 9 Bulan dan 12 Tahun dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Agustus 2025 | 22:24 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
bripka hendra purba (kanan) dan jeffri siregar. (foto: sinata/hendri)

Bripka Hendra Purba (kanan) dan Jeffri Siregar. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Dua anggota kepolisian dijatuhi vonis berbeda dalam kasus kematian Mutia Pratiwi (26) alias Sela pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025).

Majelis hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bripka Hendra Purba, anggota Polres Simalungun. Ia dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hendra lima tahun penjara.

Hal yang memberatkan Hendra adalah mengetahui peristiwa pembunuhan hingga membantu memindahkan mayat ke dalam tas untuk selanjutnya dibuang oleh orang suruhan Joe Frisco Johan yang menjadi terdakwa utama.

Perbuatan Hendra dianggap bertolakbelakang dengan statusnya sebagai anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan.

Sementara, rekannya, Aiptu Jeffri Hendrik Siregar dijatuhi pidana 9 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU.

Adapun hal memberatkan Jefri ialah tindakannya menghambat pengungkapan kasus dan statusnya sebagai aparat penegak hukum. Untuk hal yang meringankan adalah bersikap sopan serta penyesalan yang ditunjukkan selama persidangan.

Baca juga:

Joe Frisco Johan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mutia

Pembunuhan Sadis Mutia, Bripka Hendra Purba Akui Ikut Masukkan Jasad ke Tas

Kronologi Pembunuhan

Aktor utama dalam pembunuhan Mutia Pratiwi adalah Joe Frisco Johan yang divonis penjara seumur hidup. Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa hanya 16 tahun penjara.

Tragedi pembunuhan diawali cekcok Joe Frisco dan Mutia sampai keduanya berhubungan badan. Joe yang diketahui sebagai putra ternama di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban. Polisi menyebut Joe memiliki kelainan seks.

Korban tewas di sebuah ruko Jalan Merdeka No 341 di Pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah ini milik Joe.

Joe kemudian menghubungi Hendra dan Jeffri datang ke lokasi, namun tak lama Jeffri meninggalkan lokasi. Sedangkan Hendra bersama Joe mencari orang untuk membuang mayat.

Terdakwa Sahrul Nasution dan Edi Iswadi yang sebelumnya diperintah Joe mencari orang untuk membuang mayat ke Tanah Karo, yang kemudian aksi dilakukan oleh Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO).

Mayat korban ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024. (SN14)

Berita Terkait

reses anggota dprd siantar terima keluhan dari masyarakat. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Warga Sitalasari Keluhkan Jalan Rusak hingga Bansos Tak Tepat Sasaran 

Editor: Redaksi Sinata 2
15 Oktober 2025 | 23:17 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Beragam keluhan warga mengemuka dalam reses anggota DPRD Pematangsiantar, Chairuddin Lubis di Blok III Kelurahan Bah Sorma,...

Baca SelengkapnyaDetails
warga kumpul di acara reses anggota dprd aprial ginting. ist
Pematangsiantar

Dari Kuntilanak sampai BPJS, Warga Mengeluh di Hadapan Anggota DPRD Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
15 Oktober 2025 | 21:50 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Suasana Reses II Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Aprial Muhammad Rizaldi Ginting di Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba,...

Baca SelengkapnyaDetails
sdn 030343 di dairi terima bantuan renovasi. ist
Regional

Wajah Baru SDN Binangara Dairi, Semangat Belajar Siswa Kian Berkobar

Editor: Redaksi Sinata 2
15 Oktober 2025 | 21:36 WIB

Dairi, Sinata.id – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 030343 Binangara di Desa Silalahi II, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, kini tampil lebih...

Baca SelengkapnyaDetails
banjir merendam ratusan rumah penduduk di serdang bedagai
Regional

Banjir Merendam Ratusan Rumah Penduduk di Serdang Bedagai

Editor: Redaksi Sinata 2
15 Oktober 2025 | 21:25 WIB

Serdang Bedagai, Sinata.id - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (14/10/2025), menyebabkan Sungai Sei Belutu...

Baca SelengkapnyaDetails
dapur mbg di kecamatan siantar utara. foto: sinata/hendri
Pematangsiantar

4 Dapur MBG di Siantar Belum Kantongi Sertifikat Higiene Tetap Beroperasi

Editor: Redaksi Sinata 2
15 Oktober 2025 | 18:36 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Kesehatan Pematangsiantar, mencatat ada 4 Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi belum memiliki Sertifikat Laik...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Warga Sitalasari Keluhkan Jalan Rusak hingga Bansos Tak Tepat Sasaran 

15 Oktober 2025 | 23:17 WIB
Pematangsiantar

Dari Kuntilanak sampai BPJS, Warga Mengeluh di Hadapan Anggota DPRD Siantar

15 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Regional

Wajah Baru SDN Binangara Dairi, Semangat Belajar Siswa Kian Berkobar

15 Oktober 2025 | 21:36 WIB
Regional

Banjir Merendam Ratusan Rumah Penduduk di Serdang Bedagai

15 Oktober 2025 | 21:25 WIB
Pematangsiantar

4 Dapur MBG di Siantar Belum Kantongi Sertifikat Higiene Tetap Beroperasi

15 Oktober 2025 | 18:36 WIB
News

Kecelakaan Maut di Simalungun Tewaskan Dua Warga Depok

15 Oktober 2025 | 17:53 WIB
Gaya Hidup

Ultah Ke-97 St Opung Doli Sahala Guntur Sumbayak: Sederhana, Penuh Syukur, Dikelilingi Kasih Keluarga

15 Oktober 2025 | 17:46 WIB
Sosok

Profil Glenny Kairupan, Sahabat Prabowo yang Kini Dirut Garuda Indonesia

15 Oktober 2025 | 17:28 WIB
Nasional

Glenny Kairupan Jadi Dirut Baru Garuda Indonesia

15 Oktober 2025 | 17:15 WIB
Simalungun

Ibu dan Anak asal Depok Tewas Kecelakaan di Simalungun

15 Oktober 2025 | 17:10 WIB
Nasional

Cuaca Panas Ekstrem Masih Berlanjut hingga Akhir Oktober

15 Oktober 2025 | 17:04 WIB
Simalungun

DPRD Simalungun Bentuk Pansus Selidiki PAD Era Bupati Radiapoh

15 Oktober 2025 | 16:52 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id