MENU
ABK Fandi Tidak Divonis Mati pada Kasus Sabu 1,9 Ton, Ketua Komisi DPR...
WA FB
News

ABK Fandi Tidak Divonis Mati pada Kasus Sabu 1,9 Ton, Ketua Komisi DPR RI III Bersyukur

G Editor : Gunawan Purba | 06 Mar 2026 | 16:41 WIB
ABK Fandi Tidak Divonis Mati pada Kasus Sabu 1,9 Ton, Ketua Komisi DPR RI III Bersyukur
Habiburokhman

Jakarta, Sinata.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi putusan majelis hakim terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika di Batam. Ia menyatakan bersyukur karena hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Menurut Habiburokhman, keputusan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan perkembangan hukum pidana terbaru di Indonesia. Ia menilai hakim memahami bahwa dalam aturan baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok.

“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujar Habiburokhman, Kamis (5/3/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III juga menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena meyakini kliennya tidak bersalah.

Meski demikian, ia menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses teknis perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

“Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” tegasnya.

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa Komisi III berencana memanggil penyidik serta penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Pemanggilan itu bertujuan untuk memastikan hak-hak tersangka hingga terpidana telah terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan memanggil penyidik dan penuntut untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak awal penyidikan hingga putusan kemarin,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut jumlah barang bukti yang sangat besar menjadi faktor yang memberatkan hukuman terdakwa.

“Jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti hampir mencapai dua ton. Jika beredar di Indonesia, hal itu berpotensi merusak masa depan generasi bangsa,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu, hakim menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Namun, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan vonis tersebut. Hakim menilai Fandi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.