Jakarta, Sinata.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pertemuannya dengan sejumlah tokoh di Kertanegara, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (1/2/2026).
“Presiden menyampaikan bahwa pemerintahan ini serius dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam,” ujar Abraham.
Menurut Abraham, Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk terus membongkar praktik korupsi yang terjadi di sektor sumber daya alam.
“Penekanan beliau adalah keseriusan untuk membenahi tata kelola sekaligus memberantas korupsi di sektor tersebut,” kata Abraham.
Menanggapi pernyataan Presiden, Abraham kemudian mengulas pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua KPK. Ia menyebut pernah menggagas Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, yang melibatkan berbagai institusi penegak hukum dan aparat negara.
“Kami menandatangani deklarasi penyelamatan sumber daya alam bersama Panglima TNI saat itu Moeldoko, Kapolri Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, serta saya sebagai Ketua KPK,” ungkap Abraham.
Gerakan tersebut, lanjut Abraham, dilakukan dengan mendatangi sejumlah daerah yang memiliki potensi sumber daya alam besar. Dari berbagai diskusi dengan pimpinan TNI dan Polri, muncul kesepakatan mengenai pentingnya langkah terpadu dalam pengelolaan sumber daya alam.
Abraham menuturkan, gagasan serupa sebenarnya telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada masa itu. Namun, program tersebut tidak berlanjut karena dirinya kemudian tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
“Saat itu sudah kami sampaikan kepada Presiden SBY, tetapi saya kemudian tidak lagi berada di KPK sehingga tidak mengetahui kelanjutan program tersebut,” ujar Abraham. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.