Jakarta, Sinata.id – Ade Armando resmi mengundurkan diri sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Keputusan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Ade menyebut, langkah mundur yang diambilnya bukan karena konflik internal dengan partai, melainkan demi menjaga nama baik dan kepentingan bersama.
“Tidak ada konflik di antara saya dengan PSI. Saya mundur demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang selama ini disampaikannya merupakan sikap pribadi, bukan mewakili partai.
Namun, ia mengakui bahwa dampak dari pernyataan tersebut turut menyeret PSI ke dalam pusaran kritik.
“Seandainya yang jadi sasaran hanya saya, saya siap menghadapi. Kalau saya dipanggil polisi, saya akan datang dan menjelaskan,” kata Ade.
Meski demikian, ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi untuk menyerang PSI secara lebih luas.
“Masalahnya, ada kelompok yang menurut saya mengorkestrasi ini untuk juga menyerang atau menghancurkan PSI. Saya tidak terima itu,” tegasnya.
Status Resmi Dicabut
DPP PSI telah menyetujui pengunduran diri Ade. Terhitung sejak 4 Mei 2026 pukul 19.00 WIB, ia resmi tidak lagi menjadi bagian dari partai tersebut.
Dilaporkan ke Polisi
Pengunduran diri ini terjadi setelah Ade dilaporkan oleh puluhan organisasi masyarakat.
Sebanyak 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Ade ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan Ade yang dianggap memecah belah umat serta menyeret isu agama melalui konten video dan podcast.
Kasus ini juga menyeret nama Jusuf Kalla, yang disebut dalam konten yang dipersoalkan.
Ade dituding melakukan framing terhadap potongan video ceramah JK yang kemudian memicu kontroversi.
Selain itu, laporan lain juga masuk ke Polda Metro Jaya.
Ade dilaporkan oleh Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten yang diunggah di YouTube Cokro TV dan Facebook.
Konten tersebut dinilai telah memicu kegaduhan publik serta menyerang kehormatan Jusuf Kalla. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.