Sinata.id - Dalam operasi besar selama 22 hari, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme, dan narkoba. Sebanyak 219 tersangka dibekuk, termasuk penadah barang curian yang dikenal dengan nama Botot Samuel.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan penindakan ini menjadi langkah serius untuk memutus mata rantai bisnis kejahatan yang selama ini meresahkan warga Kota Medan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas aksi pencurian dan penadahan barang hasil curian, Kombes Calvijn menggelar konferensi pers (konpers) langsung di lokasi penadah barang curian milik Samuel Botot di Jalan Haji Anif, Percut Sei Tuan, Senin (3/11/2025).
Dalam pengungkapan itu, Polrestabes Medan membeberkan hasil operasi besar-besaran terhadap kejahatan jalanan, premanisme, dan narkoba.
Dalam sepekan, 25 hingga 31 Oktober 2025, sebanyak 159 kasus berhasil diungkap dan 219 tersangka ditangkap.
"Dari 219 tersangka, 76 orang positif narkotika jenis sabu," ungkap Calvijn.
Botot Samuel, Pusat Penadah Barang Curian
Dalam penjelasannya, Kapolrestabes menegaskan bahwa lokasi konferensi pers sengaja dipilih di tempat penadah “Botot Samuel”.
Tempat ini diduga kuat menjadi pusat penampungan barang hasil kejahatan dari berbagai wilayah di Medan.
“Ini adalah botot Samuel, yang kami tangkap penadahnya. Semua penampung dari kejahatan seperti ini tidak boleh lagi menerima barang curian,” tegas Kapolrestabes.
Ia menyebut, banyak barak narkoba berdiri di pinggiran sungai dan dijadikan lokasi transaksi ilegal.
Polisi berkomitmen untuk terus menelusuri dan menutup seluruh titik kejahatan tersebut agar tidak kembali beroperasi.
Deretan Kasus yang Diungkap, Dari Begal Hingga Geng Motor
Polisi juga merinci berbagai jenis kejahatan yang berhasil dibongkar:
-
15 kasus begal dengan 22 tersangka, di mana 11 di antaranya melawan petugas saat ditangkap. Barang bukti yang disita meliputi delapan unit sepeda motor, empat ponsel, senjata tajam seperti klewang dan parang, serta uang tunai.
-
60 kasus pencurian besi dan kayu (rayap besi/kayu) dengan 96 tersangka, dengan barang bukti berupa tiang Telkom, kabel sepanjang 10 meter, goni tembaga, dan peralatan seperti linggis, martil, hingga obeng.
-
81 kasus narkoba dengan 95 tersangka, dengan total sabu yang disita mencapai 32,35 gram.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.