MENU
Ahli di Sidang MK Sorot Diskresi Presiden soal Bencana Nasional
WA FB
Nasional

Ahli di Sidang MK Sorot Diskresi Presiden soal Bencana Nasional

T Editor : Tigor Munthe | 22 Apr 2026 | 19:56 WIB
Ahli di Sidang MK Sorot Diskresi Presiden soal Bencana Nasional
Saksi Pemohon Erik Sunando Sirait dan Elydya Kristina Simanullang usai diambil sumpahnya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Rabu (22/4/2026) di Ruang Sidang MK. (Foto: MK)\n

Jakarta, Sinata.id - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi UU Nomor 24 Tahun 2007 pada Rabu (22/4/2026) di Jakarta.

Dalam sidang itu, para ahli menilai kewenangan presiden menetapkan status bencana nasional masih tanpa parameter hukum yang jelas.

Hal tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pertahanan dan Ketatanegaraan Soleman B. Ponto serta dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Rezky Pahlawan. Diskresi Dinilai Berbahaya Tanpa Batas Soleman menegaskan diskresi diperlukan untuk tindakan cepat saat bencana, namun tetap harus dibatasi aturan hukum.

Menurutnya, tanpa parameter jelas, diskresi bisa berubah menjadi kekuasaan absolut dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Ia menilai indikator penetapan status bencana nasional merupakan hal mendasar yang seharusnya diatur tegas, bukan sekadar teknis administratif.

Selain itu, ia menyoroti belum terbitnya Peraturan Presiden sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana.

Menurutnya, pemerintah selama ini lebih mengandalkan praktik kebijakan daripada kepastian norma hukum. Ahli Minta Perpres Segera Dibuat Rezky Pahlawan menilai pemerintah perlu segera menerbitkan Perpres yang mengatur indikator konkret penetapan bencana nasional.

Ia menyebut aturan itu seharusnya memuat ambang batas, metode penghitungan, sumber data, hingga mekanisme evaluasi.

Dengan begitu, keputusan pemerintah akan lebih objektif, konsisten, dan transparan.

“Perpres penting agar pemerintah punya pedoman jelas dalam menetapkan status bencana,” ujarnya. Korban Bencana Sampaikan Kesaksian Sidang juga menghadirkan korban bencana dari Sumatera Utara, yakni Erik Sunando Sirait dan Elydya Kristina Simanullang.

Erik, warga Kelurahan Hutanabolon, mengaku bantuan datang lambat dan tidak merata.

Saat warga mempertanyakan penanganan ke pemerintah daerah, mereka disebut mendapat jawaban bahwa penggunaan APBD terkendala ketidakjelasan status bencana.

Sementara Elydya, warga Desa Pulo Godang, kehilangan ayah, ibu, dan adiknya dalam bencana 25 November 2025. Ia mengaku baru menerima santunan Rp10 juta.

Menurut Elydya, korban tidak hanya membutuhkan uang, tetapi juga pertolongan cepat, pemulihan tempat tinggal, dan jaminan masa depan. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.