JAKARTA, Sinata.id – Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan bahwa konstitusi tidak menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai aktor pembangunan ataupun pelaksana fungsi-fungsi sipil di masa damai.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/5/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025, Jaleswari menyebut Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” ujar Jaleswari di hadapan majelis hakim konstitusi, dikutip Kamis (28/5/2026).
Ia menyoroti perluasan penempatan prajurit aktif TNI di berbagai lembaga sipil melalui Pasal 47 ayat (1) UU TNI.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengaburkan fungsi utama militer sebagai alat pertahanan negara.
Jaleswari menilai profesionalisme militer dibangun melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, serta pembaruan doktrin pertahanan.
Karena itu, keterlibatan prajurit aktif di luar ranah pertahanan dinilai dapat mengurangi kesiapan tempur TNI.
“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah tersebut adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya,” katanya.
Ia juga menyoroti praktik penempatan prajurit dalam berbagai kegiatan nonpertahanan seperti pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap dibenarkan dengan dalih doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).
Namun, Jaleswari menegaskan bahwa Hankamrata merupakan doktrin pertahanan yang digunakan ketika negara menghadapi ancaman, bukan doktrin pemerintahan untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam situasi damai.
“Dengan segala hormat, Hankamrata bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan keterlibatan militer di lembaga sipil sebenarnya bukan hal baru.
Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, telah masuk dalam pengaturan sebelumnya.
Akan tetapi, UU Nomor 3 Tahun 2025 dinilai memperluas ruang penempatan prajurit aktif hingga ke institusi yang sensitif secara konstitusional seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Menurut Jaleswari, pengaburan tugas pokok TNI pada akhirnya dapat mengikis profesionalisme militer dan berdampak terhadap kapasitas pertahanan negara.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.