MENU
Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Listyo Sigit sebagai K...
WA FB
Nasional

Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Listyo Sigit sebagai Kapolri

J Editor : Jansen Siahaan | 18 May 2026 | 20:06 WIB
Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Listyo Sigit sebagai Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkap alasan Presiden RI Prabowo Subianto masih mempertahankan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri hingga saat ini.

Menurut Sahroni, ada kebutuhan khusus yang menjadi pertimbangan, sehingga Listyo Sigit tetap dipercaya memimpin Polri di tengah wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal dua hingga tiga tahun.

“Dalam situasi sekarang, Pak Listyo Sigit masih memiliki kebutuhan khusus sejak proses pemilihan presiden hingga pemerintahan berjalan saat ini,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senin (18/5/2026).

Sahroni menilai Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit mampu menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama selama tahapan Pemilihan Presiden hingga masa pemerintahan sekarang.

“Polri dinilai mumpuni dalam menjaga kenyamanan dan keamanan di bawah kepemimpinan Pak Sigit,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat pertimbangan khusus yang membuat Listyo Sigit masih dipertahankan sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

“Karena ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit, maka beliau masih bertahan sampai hari ini. Ke depan kemungkinan akan diatur maksimal tiga tahun,” ucap Sahroni.

Meski demikian, Sahroni mengaku mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun guna menjaga regenerasi di tubuh Polri.

“Saya mendukung pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun agar regenerasi di internal Polri berjalan baik. Itu yang terbaik,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan tidak merekomendasikan pembatasan masa jabatan Kapolri dalam usulan reformasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris KPRP, Ahmad Dofiri, mengatakan pihaknya hanya mengusulkan pengaturan jenjang karier atau career path calon Kapolri agar proses regenerasi berjalan lebih baik.

“Yang diatur adalah career path-nya, bukan pembatasan masa jabatan Kapolri,” kata Dofiri dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Menurut Dofiri, kewenangan menentukan masa jabatan Kapolri sepenuhnya berada di tangan presiden. Karena itu, KPRP lebih fokus pada pembenahan sistem pembinaan karier perwira tinggi Polri.

Ia menjelaskan, calon Kapolri idealnya memiliki pengalaman lengkap mulai dari bidang operasional, pembinaan, kewilayahan sebagai wakapolda dan kapolda, hingga penugasan di Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.