JAKARTA, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 12 Mei 2026.
Dalam aturan terbaru itu, posisi Ketua Komite Kereta Cepat yang sebelumnya dijabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kini beralih kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Selain AHY sebagai ketua, pemerintah juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai wakil ketua komite.
Komite tersebut beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga strategis, yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa komite memiliki tugas utama menyepakati maupun menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Selain itu, komite juga berwenang menentukan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan guna menangani persoalan pembengkakan biaya proyek tersebut.
Pemerintah juga memberikan kewenangan kepada AHY untuk mengatur ketentuan lebih lanjut terkait mekanisme dan tata kerja Komite Kereta Cepat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Jabatan Ketua Komite Kereta Cepat sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 6 Oktober 2021.
Penunjukan AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam memastikan keberlanjutan operasional serta pengelolaan proyek strategis nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.