Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Julham Situmorang kenakan rompi tahanan (kiri) dan AKBP Sah Udur TM Sitinjak. ist

Julham Situmorang kenakan rompi tahanan (kiri) dan AKBP Sah Udur TM Sitinjak. ist

AKBP Sah Udur: Pungli yang Dikembalikan Julham Tidak Hapus Pidana

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 19:22 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak mengonfirmasi uang pungli parkir yang menyeret Kadis Perhubungan Julham Situmorang telah disetor ke kas daerah. Menurutnya, meski dikembalikan, tetapi tidak otomatis mengugurkan tindak pidana yang terlanjur diperbuat.

Demikian diutarakannya kepada sejumlah wartawan yang menanyai perihal pengembalian uang parkir ke kas daerah yang jadi barang bukti kasus korupsi dengan tersangka pejabat eselon dua pemko itu, Senin, 28 Juli 2025 di Polres Pematangsiantar.

“Uang sudah dikembalikan tapi tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan,” tutur AKBP Sah Udur didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar dan Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani Lubis.

Julham Situmorang juga lewat sosial media Facebook pribadinya, @Julham Situmorang menyatakan memiliki bukti penyetoran retribusi parkir dalam rentang tiga bulan; Mei-Juli 2024.

Kapolres juga mengonfirmasi penyitaan uang dari kas daerah pemerintah kota, yakni Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD) juga melalui mekanisme yang sah sesuai aturan.

Terhadap penyitaan uang diduga hasil kejahatan tersebut, menurutnya, juga sesuai petunjuk jaksa Kejari Pematangsiantar.

“Kita sita dari negara. Sudah disita. (uang pungli) sekitar Rp48.600.000. Penetapannya (penyitaan dari pengadilan) juga sudah dilakukan,” ujarnya.

Baca juga: 

Kadishub Pematangsiantar: Sekda dan Inspektorat Tahu Soal Permintaan Rp200 Juta

Sekretaris Dishub Siantar Bantah Postingan Akun FB Julham Situmorang

Khawatir Tidak Koperatif, Alasan Jaksa Tahan Julham Situmorang

Kasus yang menjerat Julham berawal saat RS Vita Insani Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan parkir tepi jalan untuk renovasi pada 2024.

Permohonan tersebut kemudian disetujui Julham dengan menerbitkan tiga surat izin penutupan—bukan atas nama Wali Kota—yang mewajibkan pihak rumah sakit membayar kompensasi senilai total Rp 48,6 juta.

“Dana tersebut diserahkan secara tunai kepada staf Dishub berinisial TL dan kemudian diteruskan kepada Julham Situmorang,” kata Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025)

Dia menambahkan, uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah, sehingga dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, subsider juga dikenakan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)

Berita Terkait

AKBP Welman Feri. ist
News

Istri Gerebek Suami Polisi yang Selingkuh, Kapolres Tanjungbalai Janji Tindak Tegas

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 21:54 WIB

Tanjungbalai, Sinata.id – Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas viralnya kasus dugaan perselingkuhan...

Baca SelengkapnyaDetails
Salah satu adegan prarekonstruksi yang digelar Ditresnarkoba Poldasu
Nusantara

Ditresnarkoba Poldasu Temukan Beragam Logo Ekstasi di Scorpio KTV & Bar

Editor: RP
29 Juli 2025 | 20:21 WIB

Medan, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) gelar prarekonstruksi kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi...

Baca SelengkapnyaDetails
Kapolres Simalungun saat memimpin prosesi sertijab, salah satunya Kapolsek Tiga Balata yang diemban AKP Suit Purba
Simalungun

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab, AKP Suit Purba Jabat Kapolsek Tiga Balata

Editor: RP
29 Juli 2025 | 19:47 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang pimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) di jajaran Polres Simalungun, Selasa, 29...

Baca SelengkapnyaDetails
Sekretaris Dishub Pematangsiantar Lusamti Simamora.
Pematangsiantar

Sekretaris Dishub Siantar Bantah Postingan Akun FB Julham Situmorang

Editor: RP
29 Juli 2025 | 19:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar Lusamti Simamora membantah sebagian pernyataan yang diposting pada dinding akun Facebook...

Baca SelengkapnyaDetails
Screenshot video yang viral. ist
Nasional

Perusakan Rumah Doa di Padang Dikecam Keras, Pemerintah Diminta Tegas

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 16:44 WIB

Padang, Sinata.id — Aksi perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GSKI) di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, pada...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Istri Gerebek Suami Polisi yang Selingkuh, Kapolres Tanjungbalai Janji Tindak Tegas

29 Juli 2025 | 21:54 WIB
Nusantara

Ditresnarkoba Poldasu Temukan Beragam Logo Ekstasi di Scorpio KTV & Bar

29 Juli 2025 | 20:21 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab, AKP Suit Purba Jabat Kapolsek Tiga Balata

29 Juli 2025 | 19:47 WIB
News

AKBP Sah Udur: Pungli yang Dikembalikan Julham Tidak Hapus Pidana

29 Juli 2025 | 19:22 WIB
Pematangsiantar

Sekretaris Dishub Siantar Bantah Postingan Akun FB Julham Situmorang

29 Juli 2025 | 19:10 WIB
Nasional

Perusakan Rumah Doa di Padang Dikecam Keras, Pemerintah Diminta Tegas

29 Juli 2025 | 16:44 WIB
News

Pengusutan Pungli Parkir RS Vita Insani Tak Berhenti pada Kadishub Julham

29 Juli 2025 | 00:08 WIB
Pematangsiantar

Khawatir Tidak Koperatif, Alasan Jaksa Tahan Julham Situmorang

28 Juli 2025 | 21:56 WIB
News

Konstruksi Perkara Pungli yang Menyeret Kadishub Julham Situmorang

28 Juli 2025 | 20:13 WIB
Pematangsiantar

Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Aksi Perusakan Tempat Ibadah di Sumatera Barat Dikecam, Negara Diminta Tegakkan Hukum dan Lindungi Minoritas

28 Juli 2025 | 19:04 WIB
News

Julham Situmorang Dijemput Polisi usai Ngaku Dimintai Uang Rp200 Juta

28 Juli 2025 | 17:53 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id