Baca Juga: Pakai Rambut Palsu, Oknum Polisi Pembunuh Dosen Cantik di Bungo Berusaha Hapus Jejak
Ancaman Hukuman Mati
Kini, Bripda Waldi tak lagi berseragam polisi. Ia mengenakan baju tahanan, duduk di balik jeruji.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta pasal-pasal penganiayaan berat lainnya.
Ancamannya, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati. [zainal/a46]