Sinata.id - Gelombang teror kembali mencuat di Tanah Air. Sejumlah kalangan, mulai dari akademisi, aktivis, hingga kreator konten digital, mengungkapkan bahwa mereka menjadi sasaran intimidasi dalam berbagai bentuk.
Pengamat komunikasi politik, M Jamiluddin Ritonga menegaskan, bahwa segala bentuk teror merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan wajib diusut hingga ke akar-akarnya.
Menurutnya, negara yang menjunjung sistem demokrasi seperti Indonesia tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap praktik teror.
“Pelaku teror, termasuk pihak yang berada di baliknya, adalah individu yang alergi terhadap kritik. Karakter semacam ini lebih cocok hidup dalam sistem otoritarian,” ujar Jamil, Sabtu (3/1/2026).
Ia menilai, tindakan intimidasi yang muncul akibat perbedaan pandangan menunjukkan bahwa pelakunya tidak memahami esensi demokrasi. Dalam pandangan mereka, kebenaran tidak dicari melalui dialog dan adu gagasan, melainkan dipaksakan lewat kekuasaan dan tekanan.
“Sekalipun sistem politik berubah, mereka tetap akan menggunakan teror. Demokrasi hanya dijadikan kedok, bukan nilai yang benar-benar dijalankan,” ungkapnya.
Jamil menambahkan, bagi kelompok tersebut, teror dianggap sebagai cara yang sah meski jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Mereka mengabaikan fakta bahwa tindakan itu melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup aman dan terbebas dari rasa takut.
“Teror dipandang sebagai cara paling cepat dan efektif untuk membungkam perbedaan, bahkan memaksakan keseragaman pendapat,” katanya.
Karena itu, ia menekankan bahwa pemerintah dalam sistem demokrasi memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara dari segala bentuk ancaman. Negara harus memastikan setiap orang bebas menyampaikan pendapat dan mengekspresikan pikiran tanpa rasa takut.
“Tidak boleh ada warga yang merasa terintimidasi, baik saat maupun setelah menyampaikan pandangan. Kebebasan berekspresi dan berpartisipasi dalam proses politik adalah hak yang harus dijamin negara,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa demokrasi sejatinya menyediakan ruang dialog serta mekanisme hukum untuk menyelesaikan perbedaan.
Oleh sebab itu, seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada hukum yang adil, bukan malah membiarkan kekerasan dan paksaan tumbuh di tengah masyarakat.
“Tanpa diminta sekalipun, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menyelidiki teror tersebut sampai tuntas. Jangan sampai pelaku bebas mengintimidasi pihak yang berbeda pandangan,” tandasnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.