Tapanuli Tengah, Sinata.id - Aktivis sosial dan anti korupsi, Adi Gunawan Pasaribu desak Pemkab Tapteng melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sat Pol PP segera menggelar pemeriksaan menyeluruh (audit total) atas keberadaan Family Karaoke Pandan.
Family Karaoke Pandan terletak di Simpang Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
“Jangan sampai dalih investasi dijadikan alasan untuk menabrak aturan. Ada sejumlah poin krusial yang harus diperiksa secara serius,” tegas Adi, Senin (20/4/2026).
Ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian fungsi usaha yang mengusung label karaoke keluarga, namun beroperasi layaknya diskotik hingga dini hari.
Selain itu, Adi juga menyinggung dugaan peredaran minuman keras tanpa izin, kelayakan gedung yang belum tentu mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kewajiban pembayaran royalti musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas penggunaan lagu secara komersil.
“Menggunakan label karaoke keluarga, tapi faktanya beroperasi seperti diskotik sampai subuh. Dugaan miras ilegal, kelayakan gedung, hingga kewajiban royalti musik juga harus diaudit total,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari warga sekitar, khususnya dari Kelurahan Sibuluan Indah. Warga itu merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya tersebut, meminta Bupati Tapanuli Tengah segera mengambil langkah tegas.
“Kami tidak menolak usaha berkembang, tapi harus sesuai aturan. Kalau sudah mengganggu dan melanggar izin, pemerintah jangan diam. Harus ada tindakan tegas, mulai dari teguran hingga penyegelan,” ungkapnya.
Sebelumnya, perwakilan manajemen Family Karaoke Pandan berinisial R mengatakan, bahwa aktivitas pengunjung di dalam ruang karaoke merupakan ranah privasi.
“Ini kan privasi orang lain. Mereka punya kesenangan masing-masing, dan itu hak mereka,” ujar R saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Minggu (19/4/2026).
Terkait legalitas, pihak manajemen mengklaim telah mengantongi dokumen perizinan resmi dan siap menunjukkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk keterbukaan.
“Saya siap membawa semua dokumen penting dan melihat apa saja yang masih kurang. Sebagai warga negara yang taat aturan, saya masih belajar memahami ketentuan yang berlaku,” katanya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.