MENU
Aliansi Gerakan Mahasiswa Tuding PT TPL Langgar HAM
WA FB
Simalungun

Aliansi Gerakan Mahasiswa Tuding PT TPL Langgar HAM

G Editor : Gunawan Purba | 24 Sep 2025 | 15:36 WIB
Aliansi Gerakan Mahasiswa Tuding PT TPL Langgar HAM
Ronald Panjaitan

Simalungun, Sinata.id - Aliansi Gerakan Mahasiswa Siantar-Simalungun kecam tindakan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kecaman disampaikan, karena aliansi ini menilai perusahaan bubur kertas tersebut melakukan kekerasan terhadap masyarakat Sihaporas. Bahkan mereka menuding PT TPL melakukan pelanggaran HAM.

Aliansi ini terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katholik Indonesia (PMKRI) dan Liga Mahasiswa untuk Demokrasi (LMND).

"Kami menganggap tindakan pihak keamanan perusahaan sudah bukan lagi sebagai keamanan. Melainkan tindakan agar masyarakat terusir dari kawasan tersebut," ucap Ketua LMND Siantar-Simalungun, Yuda Situmorang, Selasa 23 September 2025.

Lalu, Yuda meminta izin PT TPL segera dicabut. "Meminta Menteri BUMN dan Menteri Kehutanan dan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI untuk mencabut izin dari perusahan tersebut, karena sudah melakukan pelanggaran HAM," tandasnya.

Pimpinan tiga organisasi mahasiswa Siantar-Simalungun, Ketua GMNI Ronald Panjaitan, Ketua GMKI Yova Purba dan Ketua PMKRI Maruli Tua Sihombing, saat ini sedang bersama dengan masyarakat Sihaporas.

"Begitu mendengar informasi dari warga penduduk pas kejadian, ke 3 organisasi mahasiswa langsung melakukan advokasi kepada masyarakat yang mengalami kekerasan serta luka-luka. Dan kami akan mendampingi warga membuat laporan di Polres Simalungun," ujar Ronald Panjaitan, mewakili organisasi mahasiswa lainnya. (SN13)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.