MENU
Amsal Sitepu Hadiri Rapat Komisi III DPR, Bahas Kasus Korupsi Video De...
WA FB
Nasional

Amsal Sitepu Hadiri Rapat Komisi III DPR, Bahas Kasus Korupsi Video Desa dengan Kejari Karo

N Editor : Nida | 02 Apr 2026 | 17:16 WIB
Amsal Sitepu Hadiri Rapat Komisi III DPR, Bahas Kasus Korupsi Video Desa dengan Kejari Karo
Amsal Sitepu pakai kemeja putih hadiri Rapat Komisi III (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Mantan terdakwa, Amsal Christy Sitepu, turut hadir secara langsung dalam forum tersebut.

Amsal tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh istrinya. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Karo serta perwakilan dari Komisi Kejaksaan.

DPR Tegaskan Fungsi Pengawasan

Dalam pembukaan rapat, Habiburokhman menegaskan bahwa RDPU merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Ia menyebut, forum ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang merasa adanya ketidakadilan dalam proses hukum.

“DPR memiliki kewenangan pengawasan, termasuk melalui RDPU berdasarkan permintaan masyarakat,” ujarnya.

Bukan Bentuk Intervensi Hukum

Habiburokhman juga menekankan bahwa rangkaian RDPU yang dilakukan, termasuk terkait kasus Amsal Sitepu sebelumnya, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, DPR tidak masuk ke ranah teknis peradilan, melainkan memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

“Kami hanya ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengawasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan kecil.

Amsal Sitepu Divonis Bebas

Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu sempat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.

Namun dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik dan memicu perhatian DPR untuk melakukan pendalaman melalui forum RDPU.

DPR Dalami Penanganan Kasus

Melalui rapat ini, Komisi III DPR berupaya menggali informasi dari pihak kejaksaan terkait proses penanganan perkara tersebut, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.