Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (A02)
Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.