MENU
Ancaman Teror Aktivis dan Berlakunya KUHP Baru: Sinyal Bahaya Demokras...
WA FB
Nasional

Ancaman Teror Aktivis dan Berlakunya KUHP Baru: Sinyal Bahaya Demokrasi

R Editor : Redaksi Sinata | 01 Jan 2026 | 21:38 WIB
Ancaman Teror Aktivis dan Berlakunya KUHP Baru: Sinyal Bahaya Demokrasi
IMG_20241126_211739

Jakarta, Sinata.id - ​Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik keras terkait rentetan aksi teror yang menyasar sejumlah aktivis dan pemberi pengaruh (influencer) di tanah air.

Kasus terbaru menimpa aktivis lingkungan Iqbal Damanik serta tiga pegiat media sosial: DJ Donny, Sherly Annavita, dan Virgiawan Aurelio.

​Intimidasi di Tengah Kebebasan Berpendapat ​Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/1/2026), Usman menyatakan keprihatinannya atas pola intimidasi yang terjadi. Ia menekankan bahwa para korban sebenarnya hanya menggunakan hak konstitusional mereka untuk berpendapat, bukan melakukan aksi mobilisasi massa.

​"Mereka sekadar menyampaikan pemikiran melalui tulisan maupun lisan di media sosial dan internet. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman fisik dan keselamatan jiwa," ujar Usman.

​Menurutnya, fenomena ini mempertegas bahwa ruang publik bagi kritik semakin menyempit. Kondisi ini menciptakan iklim ketakutan di mana setiap suara kritis berisiko dibalas dengan teror.

​Tantangan KUHP Baru 2026 ​Situasi ini diprediksi kian pelik menyusul mulai berlakunya KUHP Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026. Usman menyoroti munculnya kembali pasal-pasal "berbau kolonial" yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap Presiden, pejabat, maupun instansi negara.

​Ia mengkhawatirkan pasal-pasal tersebut akan menjadi alat legitimasi untuk membungkam masyarakat.

"Teror fisik yang terjadi saat ini seolah berjalan beriringan dengan regulasi yang mengekang kritik kepada penguasa," katanya.

​Kronologi Teror Bom Molotov ​Salah satu kasus paling menonjol dialami oleh DJ Donny. Dalam kurun waktu tiga hari, kediamannya menjadi sasaran dua kali aksi teror:

​29 Desember 2025: Pengiriman bangkai ayam ke rumah korban. ​Awal Januari 2026: Pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal.

​Terkait insiden tersebut, DJ Donny telah resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya (Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/9545/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA). []

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.