MENU
Ancaman Terorisme Bergeser ke Ruang Digital, Wakapolri Soroti Kerentan...
WA FB
Nasional

Ancaman Terorisme Bergeser ke Ruang Digital, Wakapolri Soroti Kerentanan Generasi Muda

B Editor : Brian Nicholson | 21 May 2026 | 11:20 WIB
Ancaman Terorisme Bergeser ke Ruang Digital, Wakapolri Soroti Kerentanan Generasi Muda
Rapat Kerja Teknis Densus 88 AT Polri Tahun 2026 di Jakarta menyoroti perubahan pola ancaman terorisme yang kini bergerak melalui ruang digital dan menyasar generasi muda, dengan penguatan strategi pencegahan berbasis kolaborasi lintas sektor. (Foto: Istimewa)

Dalam forum yang sama, Wakapolri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman ekstremisme. Menurutnya, penanggulangan terorisme tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat keamanan, melainkan membutuhkan keterlibatan kementerian, pemerintah daerah, sekolah, tokoh agama, akademisi, komunitas, hingga platform digital.

Pendekatan kolaboratif tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat di tengah ancaman yang kini bersifat lintas platform dan lintas negara.

Sejumlah program pencegahan yang telah dijalankan Densus 88 turut dipaparkan dalam Rakernis tersebut, di antaranya penguatan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, edukasi di 90 SMA Negeri di DKI Jakarta yang melibatkan lebih dari 31 ribu siswa, serta penerbitan 70 surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah yang tersebar di 33 provinsi.

Sementara itu, Kadensus 88 AT Polri menyebut pihaknya terus memperkuat strategi penanggulangan terorisme berbasis deteksi dini, asesmen risiko, dan penguatan ketahanan generasi muda guna menghadapi perubahan pola ancaman di era digital.

Rakernis Densus 88 AT Polri 2026 menjadi bagian dari penyusunan strategi keamanan nasional yang lebih adaptif, preventif, dan berbasis pendekatan ilmiah dalam menghadapi perkembangan ekstremisme modern. (P. Jamaluddin/ SN9)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.