Jakarta, Sinata.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk peng-harmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Rapat berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah substansi penting dalam revisi regulasi hak cipta. Perubahan aturan dinilai perlu agar mampu mengikuti dinamika industri kreatif yang terus berkembang, sekaligus memberi kepastian hukum bagi para pelaku di dalam ekosistemnya.
Anggota Baleg DPR RI, Once Mekel, yang juga menjadi salah satu pengusul revisi undang-undang tersebut menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini diharapkan menghasilkan aturan yang lebih berkualitas.
Menurutnya, undang-undang baru harus memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia menyebut perlindungan tidak hanya ditujukan bagi para pencipta, tetapi juga pemegang hak terkait, pelaku pertunjukan, hingga label rekaman.
Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna karya juga harus tetap memperoleh akses yang adil untuk memanfaatkan karya cipta.
“Semangat kami sebagai pengusul adalah menghadirkan undang-undang yang lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” kata Once.
Menurut Once, pengaturan hak cipta perlu menempatkan keseimbangan sebagai prinsip utama. Perlindungan terhadap hak eksklusif pencipta harus berjalan seiring dengan pemanfaatan karya secara luas untuk mendorong perkembangan seni dan budaya.
Ia menjelaskan, hak cipta memiliki karakter yang berbeda dibandingkan kepemilikan benda fisik. Hak ini bersifat tidak berwujud dan dapat digunakan secara bersamaan di banyak tempat pada waktu yang sama.
“Banyak orang belum memahami bahwa hak cipta tidak seperti benda fisik yang bisa kita pegang atau klaim secara langsung. Karya cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di berbagai tempat,” ujarnya.
Karena sifat tersebut, Once menilai negara tetap perlu hadir untuk memastikan pengelolaan hak cipta berjalan adil dan transparan. Dalam pembahasan kelembagaan, ia mendukung agar proses penghimpunan dan penyaluran royalti tetap dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
LMK berperan menghimpun royalti dari penggunaan karya cipta dan menyalurkannya kepada para pemilik hak. Namun demikian, Once menilai perlu adanya lembaga pengawas yang berfungsi sebagai regulator agar tidak terjadi penumpukan kewenangan dalam satu institusi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.