Makassar, Sinata.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, menyoroti masih adanya titik rawan atau blind spot dalam sistem pengawasan pertahanan udara di kawasan Indonesia Timur. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius guna memperkuat pengamanan wilayah udara nasional.
Pernyataan itu disampaikan Syamsu Rizal saat mengikuti kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Komando Operasi Udara II di Makassar, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, keberadaan celah pengawasan berpotensi dimanfaatkan pihak asing atau pesawat yang tidak terdeteksi saat melintas di wilayah udara Indonesia. Karena itu, penguatan sistem pemantauan dan deteksi dini dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak.
Syamsu menegaskan bahwa Komando Operasi Udara II memiliki peran strategis karena bertanggung jawab mengawasi sekitar sepertiga wilayah Indonesia. Dengan cakupan wilayah yang luas, kemampuan pengawasan ruang udara perlu terus ditingkatkan melalui dukungan teknologi yang lebih modern.
Ia menilai sistem yang ada saat ini tidak cukup hanya mengandalkan Ground Control Interception (GCI), tetapi juga perlu didukung teknologi peringatan dini berbasis udara seperti Airborne Warning and Control System (AWACS) atau sistem sejenis yang mampu memperluas jangkauan deteksi.
Menurutnya, penguatan teknologi tersebut akan membantu meningkatkan efektivitas pengawasan udara, khususnya di kawasan Indonesia Timur yang memiliki posisi strategis dalam sistem pertahanan nasional.
Selain itu, Syamsu juga menyoroti pentingnya kesiapan menghadapi perkembangan ancaman baru, termasuk penggunaan pesawat tanpa awak atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV). Kemampuan mendeteksi dan merespons berbagai potensi gangguan terhadap kedaulatan wilayah udara Indonesia harus terus diperkuat.
“Kesiapsiagaan menjadi hal penting untuk memastikan keamanan dan kedaulatan wilayah udara nasional tetap terjaga,” ujarnya.
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi I DPR RI dalam meninjau kesiapan pertahanan udara nasional sekaligus menyerap berbagai masukan terkait kebutuhan penguatan sistem pengamanan wilayah udara Indonesia. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.