MENU
Arab Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadan, Kemenhaj Ingatkan Travel Ind...
WA FB
Nasional

Arab Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadan, Kemenhaj Ingatkan Travel Indonesia

G Editor : Gunawan Purba | 28 Feb 2026 | 16:56 WIB
Arab Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadan, Kemenhaj Ingatkan Travel Indonesia
Arab Saudi mengeluarkan aturan baru untuk umrah Ramadan 1447 H. Kemenhaj menegaskan seluruh travel Indonesia wajib patuhi standar layanan resmi demi kenyamanan jamaah. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan pelaksanaan ibadah umrah selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan seluruh jamaah, termasuk dari Indonesia, mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan transparan saat berada di Tanah Suci.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Puji Raharjo, menegaskan bahwa Saudi telah menyampaikan sejumlah ketentuan baru melalui surat resmi kepada pemerintah Indonesia. Aturan ini kini menjadi standar wajib yang harus dipenuhi oleh seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan agen travel.

“Intinya Saudi ingin jamaah yang datang mendapatkan layanan yang jelas dan terjamin, terutama pada musim puncak Ramadan,” ujar Puji dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/2).

3 Kunci Aturan Baru: Katering, Akomodasi, dan Paket Jelas

Kebijakan terbaru ini mencakup beberapa poin penting:

  1. Paket Layanan Wajib Jelas
    Setiap paket umrah yang dijual oleh travel nasional dan internasional harus mencantumkan layanan dasar seperti katering, hotel, dan asuransi dengan rinci dan transparan. Ketentuan ini bertujuan menjamin ketersediaan kebutuhan jamaah selama di Saudi.

  2. Bukti Pemesanan Akomodasi Resmi
    Jamaah tidak diperbolehkan berangkat tanpa bukti pemesanan hotel resmi di Saudi yang terdaftar di kementerian pariwisata Arab Saudi. Hal ini sekaligus menekan praktik akomodasi liar yang berpotensi membahayakan keselamatan jamaah.

  3. Koordinasi dengan Pihak Saudi
    PPIU diwajibkan berkoordinasi langsung dengan syarikah (partner resmi Saudi) untuk memantau kondisi jamaah selama perjalanan ibadah berlangsung. Tanpa koordinasi ini, izin keberangkatan dapat dibatalkan secara sepihak.

Tindak Lanjut & Peringatan Kemenhaj untuk Travel Indonesia

Puji Raharjo kembali menekankan bahwa aturan baru ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan kewajiban bagi para penyelenggara umrah. Ia meminta seluruh travel untuk menyesuaikan diri segera maupun menghadapi konsekuensi administratif di Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Kami minta travel mematuhi ketentuan ini, dan jamaah umrah Indonesia nanti harus memastikan paket layanan yang dibeli sudah sesuai aturan Saudi,” kata Puji.

Direktur Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, menambahkan pihaknya akan melakukan pengawasan intensif terhadap travel yang memasukkan jamaah ke Tanah Suci. Travel yang terbukti tidak mematuhi aturan dipastikan akan mendapat sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.