MENU
Arcandra Tahar Ungkap Alasan Permen ESDM 42/2018 di Sidang Korupsi Per...
WA FB
Berita

Arcandra Tahar Ungkap Alasan Permen ESDM 42/2018 di Sidang Korupsi Pertamina

J Editor : Jansen Siahaan | 23 Jan 2026 | 14:44 WIB
Arcandra Tahar Ungkap Alasan Permen ESDM 42/2018 di Sidang Korupsi Pertamina
Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar. (cnbc)

Jakarta, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, , Kamis 22/12026  malam.

Dalam pemeriksaan, JPU menggali keterangan Arcandra terkait latar belakang terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

“Selama kami menjabat, salah satu penyebab defisit neraca perdagangan adalah tingginya impor, baik bahan bakar minyak (BBM) maupun minyak mentah (crude),” ujar Arcandra di hadapan majelis hakim.

Arcandra menjelaskan, pada periode tersebut kebutuhan BBM nasional mencapai sekitar 1,4 juta barel per hari, sementara kapasitas produksi kilang Pertamina hanya sekitar 800 ribu barel per hari. Kondisi itu menyebabkan impor BBM sekitar 600 ribu barel per hari.

Ia menambahkan, untuk menghasilkan BBM sebanyak itu, kilang Pertamina membutuhkan pasokan minyak mentah sekitar 1 juta barel per hari. Namun, produksi minyak mentah nasional saat itu hanya berkisar 700 hingga 750 ribu barel per hari, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 300 ribu barel per hari yang harus dipenuhi melalui impor.

Menurut Arcandra, tidak seluruh produksi minyak mentah nasional masuk ke kilang Pertamina. Sebagian merupakan hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai bagian dari mekanisme cost recovery atau entitlement.

“Yang benar-benar masuk ke kilang Pertamina adalah bagian produksi Pertamina sendiri sebagai KKKS serta bagian negara. Sementara bagian KKKS lainnya, sebelumnya banyak yang diekspor,” jelasnya.

Kondisi inilah yang melatarbelakangi terbitnya Permen ESDM 42/2018. Pemerintah mewajibkan KKKS menawarkan minyak mentah produksinya kepada Pertamina melalui skema business to business sebelum mengekspor ke luar negeri.

“Kami melihat, jika bagian KKKS itu ditawarkan ke Pertamina, mereka tidak dirugikan dan impor bisa ditekan. Faktanya, pada 2019 terjadi penurunan impor crude,” kata Arcandra.

Jaksa kemudian menanyakan perbandingan keuntungan antara pemenuhan minyak mentah dari produksi domestik dan impor. Arcandra menilai, dari sisi bisnis, pasokan dalam negeri lebih efisien karena menekan biaya transportasi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.