“Kalau produksinya di dalam negeri dan kilangnya juga di dalam negeri, biaya transportasi jelas lebih murah dibandingkan impor dari Timur Tengah atau Afrika Barat,” ujarnya.
Selain itu, Pertamina dinilai lebih memahami karakteristik minyak mentah domestik yang selama ini telah diolah di kilang-kilang milik perusahaan pelat merah tersebut. Dengan demikian, ketergantungan terhadap minyak impor dapat dikurangi.
Meski demikian, Arcandra menegaskan bahwa impor tetap tidak bisa dihindari sepenuhnya. Bahkan jika seluruh produksi minyak mentah nasional masuk ke Pertamina, Indonesia masih membutuhkan impor sekitar 300 ribu barel per hari untuk memenuhi kebutuhan kilang.
“Permen ini efektif menurunkan impor, tetapi tidak bisa menghilangkannya sama sekali karena kapasitas kilang lebih besar daripada produksi nasional,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Arcandra hadir sebagai saksi untuk sembilan terdakwa, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
JPU menuding para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, dugaan penyimpangan terjadi mulai dari sektor hulu hingga hilir, meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.