Jakarta, Sinata.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa ASN Pemda dapat melaksanakan WFH selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan daerah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Mendagri menjelaskan, penerapan SPBE telah terbukti berjalan baik selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kebijakan WFH diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN di daerah.
Selama menjalankan tugas secara WFH, ASN tetap diwajibkan aktif dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian yang jelas untuk memastikan kinerja tetap optimal.
Layanan Publik Tetap WFO
Dalam aturan tersebut, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memperhatikan capaian kinerja.
Sejumlah layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain:
Penanganan kebencanaan
Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas)
Kebersihan dan persampahan
Layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil)
Perizinan penanaman modal
Layanan kesehatan dan pendidikan
Layanan pendapatan daerah
Layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Evaluasi dan Pelaporan Berkala
Mendagri juga meminta kepala daerah menghitung potensi efisiensi anggaran dari penerapan kebijakan ini. Anggaran yang dihemat dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Untuk pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.