Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, memberikan tanggapan atas wacana pembentukan kementerian atau lembaga khusus yang menangani isu perubahan iklim, Minggu (11/1/2026).
Menurut Ateng, kehadiran kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kebijakan iklim nasional.
Selain itu, inisiatif tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk mengakselerasi pengembangan pasar karbon Indonesia yang hingga kini masih belum bergerak optimal.
Ia menekankan bahwa dampak krisis iklim sudah dirasakan secara nyata oleh masyarakat, mulai dari banjir rob, gelombang panas, memburuknya kualitas udara, hingga meningkatnya intensitas cuaca ekstrem.
Apabila tidak ditangani secara serius dan terstruktur, katanya, kenaikan permukaan air laut berpotensi mengancam sekitar 180 juta penduduk di wilayah pesisir serta memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga 30–40 persen pada tahun 2050.
“Kondisi ini menunjukkan ironi. Ancaman krisis iklim semakin jelas di depan mata, tetapi respons kelembagaan kita masih terpecah-pecah dan belum memperlihatkan kepemimpinan yang kuat,” ujar Ateng.
Ia juga menyoroti kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah beroperasi sejak September 2023, namun belum menunjukkan capaian yang menggembirakan.
Hingga pertengahan 2025, total transaksi karbon tercatat sekitar 1,6 juta ton CO₂e dengan nilai kurang lebih Rp78 miliar.
Bahkan pada Juni 2025, aktivitas perdagangan mengalami penurunan drastis hingga 98 persen, dengan volume penjualan hanya delapan ton kredit karbon sepanjang bulan.
“Sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri. Ini menandakan minat dan kepercayaan investor global terhadap pasar karbon Indonesia masih sangat terbatas,” kata politisi Fraksi PKS tersebut.
Ateng menilai, salah satu persoalan mendasar terletak pada penanganan perubahan iklim yang masih terfragmentasi secara kelembagaan.
Saat ini, sebutnya, kewenangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara koordinasi dilakukan melalui komite lintas sektor yang tidak menjadikan isu iklim sebagai fokus utama. Dampaknya, ketika target penurunan emisi atau pengembangan pasar karbon tidak tercapai, akuntabilitas menjadi kabur.
“Tumpang-tindih kewenangan menyebabkan proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon menjadi rumit, lambat, dan tidak efisien. Situasi ini jelas menghambat iklim investasi dan menurunkan kepercayaan investor,” tegasnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.