Simalungun, Sinata.id - Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Kabupaten Simalungun mengaudit keuangan BUMNag Bumi Jaya Lestari Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (28/10/2025).
Dalam audit itu, Irbansus menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara meski masih perlu pendalaman untuk memperoleh nilai pasti kerugiannya.
Selain itu, pemeriksaan inspektorat turut mendapati pangulu melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengelola keuangan BUMNag yang seharusnya bukan ranahnya.
"Tadi, sudah kita lakukan pemeriksaan, dan ada ditemukan kesewenang-wenangan dalam jabatan oleh pangulu. Tapi itu (potensi kerugian negara) nanti kita susun ulang, sanksi apa yang kita berikan kepada pangulu ini. Karena kita minta Pengurus BUMNag untuk melengkapi semua datanya," kata Ketua Irbansus Inspektorat Simalungun, Berlin Purba.
Tim Irbansus sendiri berjumlah 6 orang yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan BUMNag. Selain laporan secara administrasi, tim ini juga mengecek langsung unit usaha yang dijalankan serta menilai berapa anggaran biayanya.
Haidir Jailani, Pangulu Landbouw juga mengakui bahwa keuangan BUMNag tersebut seharusnya tak boleh dicampuri olehnya. Di hadapan tim pemeriksa, Haidir akan mengembalikan kerugian negara apabila hasil pemeriksaan telah ditetapkan oleh Inspektorat.
Baca: Pangulu Landbouw: Pengurus BUMNag Orang Baru Gak Punya Pengalaman
Sebelumnya, pemerintah Nagori Landbouw mengalokasikan penyertaan modal ke BUMNag Bumi Jaya Lestari untuk tahun 2025 sebesar Rp219 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 131 juta untuk tahap pertama telah dicairkan Pemerintah Nagori Landbouw.
Hanya saja, setelah cair, dana Rp131 juta itu diminta seluruhnya oleh pangulu. Dampaknya, anggaran tidak dapat dikelola BUMNag secara mandiri dalam mengelola usaha peternakan lembu.
Dari jumlah dana yang diterima pengurus dari pangulu, terjadi selisih Rp 28,645 juta. Itu diketahui setelah bendahara meneliti pembukuan BUMNag.
Baca: Kuasai Anggaran BUMNag, Pangulu Landbouw Diadukan ke Inspektorat
Selisih terjadi, karena dana yang diterima pengurus dari pangulu untuk mengelola BUMNag masih Rp 102,355 juta. Sehingga masih ada selisih Rp 28,645 juta dari total dana tahap pertama yang dicairkan sebesar Rp131 juta.
Akibat kejadian itu, RAB untuk pencairan tahap kedua pendanaan BUMNag sementara ini ditunda sampai permasalahan yang terjadi selesai. Pada, Selasa 21 Oktober 2025 siang, pengurus BUMNag melaporkan hal ini ke Inspektorat Kabupaten Simalungun. (SN11)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.