Pengawasan lapangan akan diperluas ke wilayah lain di Sumatera Utara yang memiliki karakteristik serupa. Pemerintah menilai penegakan hukum lingkungan menjadi faktor strategis untuk mengurangi risiko bencana ekologis dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. [A27]
Regional
Audit Lingkungan Dimulai, Tiga Perusahaan di Sumut Wajib Hentikan Operasi Pascabanjir
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Pemkab Taput Tancap Gas Digitalisasi UMKM, Siap Dongkrak Investasi Daerah
11 Jun 2026
Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
11 Jun 2026
DPRD dan Bupati Dairi Sepakati Ranperda Tata Ruang Wilayah 2026-2046
11 Jun 2026
Diduga Alami Gangguan Kemudi, Dump Truck Tabrak Sepeda Motor di Batu Bara
11 Jun 2026
Target Rp7,98 Miliar, Pajak Kendaraan di Humbahas Baru Terkumpul 33 Persen
11 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.