Kesepakatan ini dibuat dengan itikad baik, bersifat mengikat secara moral dan administratif, serta berlaku sejak tanggal ditandatangani. Apabila komitmen tersebut tidak dilaksanakan hingga 1 Februari 2026, maka massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan skala yang lebih besar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.