MENU
Awal Mula Google Play Billing Diselidiki hingga Berujung Denda Rp202,5...
WA FB
News

Awal Mula Google Play Billing Diselidiki hingga Berujung Denda Rp202,5 Miliar

R Editor : Redaksi Sinata | 13 Mar 2026 | 22:10 WIB
Awal Mula Google Play Billing Diselidiki hingga Berujung Denda Rp202,5 Miliar
Kantor Google. (Ist)

Jakarta, Sinata.id - Sorotan tajam terhadap dominasi raksasa teknologi global kembali muncul di Indonesia. Kali ini, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Google LLC, terseret dalam perkara dugaan praktik monopoli yang berkaitan dengan sistem pembayaran digital di toko aplikasi Android, Google Play Store.

Kasus ini bermuara pada keputusan tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Google terbukti melakukan praktik monopoli melalui penerapan sistem pembayaran Google Play Billing.

Putusan tersebut tidak hanya memicu perdebatan soal dominasi platform digital global, tetapi juga membuka diskusi luas tentang masa depan persaingan bisnis teknologi di Indonesia.

Awal Mula Penyelidikan

Perkara ini bermula ketika KPPU melakukan kajian terhadap kebijakan pembayaran yang diterapkan Google di ekosistem Android. Penyelidikan resmi dimulai pada September 2022 setelah otoritas persaingan usaha mencurigai adanya praktik yang berpotensi membatasi pilihan pembayaran bagi pengembang aplikasi.

Kebijakan yang dipersoalkan adalah kewajiban penggunaan Google Play Billing untuk setiap transaksi pembelian produk atau layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Dalam praktiknya, pengembang aplikasi yang ingin menjual konten digital, mulai dari game hingga layanan berlangganan, harus memproses pembayaran melalui sistem tersebut. Google juga menerapkan biaya layanan sekitar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi.

Masalah muncul ketika pengembang tidak diberi kebebasan penuh untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif. Bahkan, aplikasi yang tidak mematuhi aturan tersebut berisiko dihapus dari Google Play Store atau tidak dapat memperbarui aplikasinya.

Setelah melakukan penelitian awal, KPPU kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyelidikan lanjutan. Pada November 2023, proses tersebut masuk ke fase pemberkasan karena investigator menilai telah terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kasus ini kemudian didaftarkan secara resmi dengan nomor perkara 03/KPPU-I/2024 dengan Google sebagai terlapor.

Majelis komisi yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Hilman Pujana dengan dua anggota majelis lainnya, yaitu Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

Sidang awal perkara ini digelar pada Juni 2024. Namun proses persidangan sempat mengalami penundaan karena pihak kuasa hukum Google belum melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk mewakili perusahaan dalam persidangan.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.