Sidang akhirnya dilanjutkan pada 28 Juni 2024 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU.
Dalam persidangan tersebut, investigator menyampaikan bahwa kebijakan Google dianggap menimbulkan hambatan bagi perusahaan pemroses pembayaran lain untuk masuk ke pasar, sehingga berpotensi menciptakan praktik monopoli.
Pada tahap pemeriksaan berikutnya, KPPU bahkan melontarkan lebih dari seratus pertanyaan kepada pihak Google terkait mekanisme sistem pembayaran di Google Play.
Bantahan dari Google
Di sisi lain, Google melalui kuasa hukumnya membantah tudingan tersebut. Pihak perusahaan menyatakan investigator KPPU dinilai keliru memahami cara kerja ekosistem Google Play Store.
Kuasa hukum Google berpendapat bahwa Google Play Billing bukanlah satu-satunya pemroses pembayaran, melainkan sistem yang menghubungkan berbagai metode pembayaran yang tersedia di platform tersebut.
Google juga menegaskan bahwa sistem tersebut dibuat untuk menjaga keamanan transaksi dan memudahkan pengembang maupun pengguna dalam melakukan pembayaran digital.
Putusan KPPU: Google Terbukti Monopoli
Setelah melalui serangkaian sidang panjang, KPPU akhirnya menjatuhkan putusan pada 21 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis komisi menyatakan Google terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi digital.
Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, menyatakan dalam pembacaan putusan:
“Terlapor terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.”
Sebagai konsekuensinya, Google dijatuhi denda sebesar Rp202,5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara.
Selain denda, KPPU juga memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing secara eksklusif bagi pengembang aplikasi di Indonesia.
Perintah Perubahan Sistem
Tidak hanya itu, majelis komisi juga memerintahkan Google memberikan kesempatan kepada pengembang untuk menggunakan skema pembayaran alternatif melalui program yang dikenal sebagai User Choice Billing.
Melalui kebijakan tersebut, pengembang aplikasi dapat memilih sistem pembayaran lain dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini dinilai sebagai upaya membuka persaingan lebih sehat di pasar distribusi aplikasi digital.
Gugatan Google dan Putusan Pengadilan
Setelah dijatuhi sanksi, Google mengajukan keberatan ke pengadilan atas putusan KPPU tersebut.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.