Namun dalam perkembangan berikutnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan Google dan menguatkan putusan KPPU.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa pengadilan menolak seluruh permohonan keberatan Google sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.
Dengan demikian, putusan KPPU yang menyatakan Google melakukan praktik monopoli tetap sah secara hukum. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.