MENU
Awal Tahun 2026, 46 Personel Polres Tebing Tinggi Naik Pangkat
WA FB
Regional

Awal Tahun 2026, 46 Personel Polres Tebing Tinggi Naik Pangkat

J Editor : Jansen Siahaan | 03 Jan 2026 | 11:15 WIB
Awal Tahun 2026, 46 Personel Polres Tebing Tinggi Naik Pangkat
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga memimpin upacara kenaikan pangkat.

Tebing Tinggi, Sinata.id - Polres Tebing Tinggi melaksanakan upacara kenaikan pangkat bagi personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode 1 Januari 2026.

Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi, Jumat (2/1/2026).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Simon Paulus Sinulingga, dan dihadiri Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, para pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN di lingkungan Polres Tebing Tinggi.

Sebanyak 46 personel resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Dari jumlah tersebut, 43 personel merupakan anggota Polri dan tiga lainnya ASN. Kenaikan pangkat mencakup jenjang perwira dan bintara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kenaikan pangkat juga membawa konsekuensi berupa meningkatnya beban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme, integritas, serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika tugas, termasuk perkembangan teknologi dan tuntutan keterbukaan informasi publik.

“Personel diharapkan mampu memahami serta merespons berbagai permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat secara proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sebut AKBP Simon.

Khusus bagi perwira yang memperoleh kenaikan pangkat, Kapolres mengingatkan agar mampu menjalankan fungsi kepemimpinan secara efektif di masing-masing satuan kerja serta menjadi penggerak dalam peningkatan kinerja organisasi.

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.