MENU
Babak Baru Hukum Pidana: KUHP Baru Resmi Berlaku, Alarm Bahaya bagi De...
WA FB
Nasional

Babak Baru Hukum Pidana: KUHP Baru Resmi Berlaku, Alarm Bahaya bagi Demokrasi?

R Editor : Redaksi Sinata | 01 Jan 2026 | 22:08 WIB
Babak Baru Hukum Pidana: KUHP Baru Resmi Berlaku, Alarm Bahaya bagi Demokrasi?
1767279815729

​Jakarta, Sinata.id – Per tanggal 2 Januari 2026, wajah hukum Indonesia resmi berubah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan secara efektif, menggantikan regulasi warisan kolonial Belanda.

Namun, alih-alih membawa semangat pembebasan, aturan baru ini justru dinilai membawa "wajah lama" yang lebih garang. ​

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, memberikan peringatan keras. Menurutnya, alih-alih progresif, beberapa poin dalam KUHP baru ini justru terasa lebih mengekang dibandingkan aturan di era penjajahan.

Demo Tanpa Izin Kini Terancam Pidana ​Salah satu poin yang paling disorot adalah penyempitan ruang demokrasi. Jika pada KUHP lama perlindungan diberikan kepada peserta aksi dari gangguan pihak luar, kini aturannya berbalik arah.

​Melalui Pasal 256, setiap orang yang menggelar aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu terancam jeratan pidana. Isnur menilai ini sebagai langkah mundur yang menghidupkan kembali roh pasal kolonial (Pasal 510 dan 511) yang sudah lama mati.

​"Ini adalah norma baru yang berbahaya. Publik kini berada di bawah ancaman pidana hanya karena menyampaikan pendapat tanpa izin atau pemberitahuan formal kepada aparat," tegas Isnur dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).

​Hukuman yang Lebih Kejam dari Penjajah ​Ironisnya, dalam beberapa kasus, hukuman yang ditawarkan produk hukum nasional ini justru lebih berat dari hukum buatan Belanda. Isnur mencontohkan pasal terkait makar.

​KUHP Belanda (Pasal 106): Ancaman maksimal penjara seumur hidup. ​KUHP Baru: Menambahkan opsi pidana mati.

​Kewenangan "Suka-Suka" Penyidik ​Selain ancaman kebebasan berpendapat, KUHP baru ini juga memberikan "cek kosong" kepada aparat kepolisian dalam proses hukum.

Pasal 120, 112, dan 113 memberikan kewenangan luas bagi penyidik untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga pemblokiran.

​Hal yang mengkhawatirkan adalah digunakannya terminologi subjektif seperti "keadaan mendesak". Dalam kondisi tersebut, polisi bisa melakukan penyitaan selama lima hari tanpa perlu izin pengadilan.

​"Ini pasal yang sangat berisiko. Kapan pun penyidik merasa situasinya mendesak, mereka bisa langsung menggeledah atau menyita. Semua bergantung pada penilaian subjektif aparat," ujar Isnur.

Meskipun pemerintah mengklaim pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 (yang kini bersinergi dengan UU Nomor 20 Tahun 2025) sebagai simbol kedaulatan hukum nasional, para aktivis HAM justru melihatnya sebagai potensi kembalinya era otoriter yang dibungkus dengan legalitas baru. []

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.