"Memang republik ini punya PTPN? Tidak! Saya sedang investigasi beberapa PTPN, karena ada indikasi korupsi besar-besaran di dalamnya," katanya.
Ia menceritakan pengalamannya berhadapan dengan pihak PTPN yang memberikan uang tali asih kepada masyarakat, namun sumber uang tersebut diragukan keabsahannya.
"Saya pernah berhadapan dengan salah satu PTPN yang memberikan tali asih kepada masyarakat yang berkonflik. Kemudian saya bertanya uang tali asih itu uang negara apa tidak, tetapi mereka tidak mengaku. Karena kalau uang negara, masuk penjara itu semua," ungkap Penrad.
Lebih jauh, Penrad memaparkan sejarah panjang konflik tanah di wilayah FKTL. Ia menegaskan bahwa masyarakat setempat memiliki bukti sah bahwa lahan tersebut dulunya hanya dipinjam untuk kepentingan perkebunan pada masa kolonial.
"FKTL ini memiliki surat bahwa tanah mereka dipinjam oleh Belanda untuk perkebunan. Tetapi ketika republik ini merdeka, semua dirasionalisasi, nah diserahkan ke PTPN tanpa memandang ada perkampungan di situ. Tahun 60-an banyak masyarakat diusir dengan menggunakan isu PKI. Sejarah-sejarah inilah yang harus dilihat ulang, bagaimana masyarakat itu di-PKI-kan supaya mereka menyerahkan tanahnya," papar Penrad.
Menurutnya, pengaduan FKTL sudah ia perjuangkan sejak lama bahkan sebelum ia menjabat sebagai anggota DPD RI.
"Saya sudah membawa FKTL ini bertahun-tahun yang lalu jauh sebelum saya duduk menjadi anggota DPD RI," katanya.
Penrad mendesak agar persoalan FKTL segera diselesaikan melalui rekomendasi resmi DPD RI.
Ia menegaskan DPD RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait, termasuk PTPN II.
"Soal FKTL, saya berharap ada rekomendasi kita karena sudah becek sekali di dalam. Semua bermain. Dengan PTPN II, itu khusus dipanggil lagi ke sini," tegasnya.
Penrad menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa inti tuntutan rakyat hanya sederhana: agar tidak diusir dari tanah mereka sendiri.
"Rakyat ini cuma mau jangan diusir dari tanahnya. Saya pikir, tidak usah berpanjang-panjang. DPD RI saat ini membuat rekomendasi saja, kita lakukan investigasi dan turun ke lapangan," tutupnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.