MENU
Bane Manalu Tekankan Legalitas UMKM untuk Akses Bantuan Pemerintah
WA FB
Nasional

Bane Manalu Tekankan Legalitas UMKM untuk Akses Bantuan Pemerintah

G Editor : Gunawan Purba | 24 Dec 2025 | 10:13 WIB
Bane Manalu Tekankan Legalitas UMKM untuk Akses Bantuan Pemerintah
Bane Raja Manalu

Padang Pariaman, Sinata.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar segera mengurus legalitas usaha.

Menurutnya, pendaftaran resmi menjadi syarat utama agar UMKM dapat menikmati berbagai program dukungan dari pemerintah.

Bane mengungkapkan, keluhan UMKM yang merasa tidak pernah menerima bantuan umumnya disebabkan karena usaha mereka belum tercatat secara administratif.

“Bantuan pemerintah disalurkan berdasarkan data. Jika tidak terdaftar, tentu tidak bisa masuk dalam skema bantuan,” jelasnya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (22/12/2025).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menanggapi kekhawatiran pelaku UMKM terkait kewajiban pajak setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia menegaskan bahwa ketakutan tersebut tidak beralasan.

“Usaha dengan omzet di bawah Rp60 juta tidak dikenakan pajak, sementara omzet hingga Rp5 miliar pun pajaknya relatif ringan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bane menilai peningkatan pemahaman administrasi usaha perlu menjadi perhatian serius pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia menilai masih ada kesenjangan informasi antara regulasi yang dibuat dan pemahaman pelaku UMKM di lapangan.

“Masih banyak miskomunikasi antara kebijakan dan yang dipahami UMKM. Inilah yang harus dibenahi bersama,” tegasnya.

Berdasarkan laporan Kunjungan Kerja Reses, rendahnya tingkat pendaftaran UMKM hingga kini masih menjadi hambatan utama dalam penyaluran bantuan, terutama di wilayah yang terdampak bencana. (*)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.