Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Bangunan Toko Tutupi Gang Tak Kunjung Dibongkar, Satpol PP: Ada SOP-nya

Editor: Tumpal Pandapotan
6 November 2025 | 18:43 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
gang yang ditutup pemilik toko di jalan gereja, sebelah hotel batavia

Gang yang ditutup pemilik toko di Jalan Gereja, sebelah Hotel Batavia. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pematangsiantar menyatakan pembongkaran bangunan Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) tidak dapat dilakukan secara langsung, walau bangunan tersebut telah melanggar aturan.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP, Mangaraja Nababan kepada wartawan. Dia menjelaskan, ada sejumlah langkah-langkah yang harus dilalui sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sebelum melakukan pembongkaran bangunan yang bermasalah.

“Tidak bisa dibongkar langsung, karena ada SOP-nya,” ucap Raja kepada Sinata.id, Kamis (6/11/2025)

Baca juga: Toko Sinar Harapan Jaya Jalan Gereja Diharuskan Kembalikan Fungsi Fasum

Lanjut Raja, adapun tahapan dimaksud seperti penerbitan surat peringatan, langkah selanjutnya adalah mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“Setelah rapat dengan PUTR, maka akan dikeluarkan rekomendasi oleh mereka, serta SK (Surat Keputusan) penetapan pembongkaran,” ujarnya.

Pemko Pematangsiantar diminta untuk membongkar bangunan toko karena menyerobot fasilitas umum berupa gang. Fasilitas umum itu berada di bagian belakang toko, yang tertutup beton permanen.

Desakan agar pemerintah kota membongkar sekaligus mengembalikan gang juga disuarakan oleh Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP).

Baca juga: Gang yang Ditutup Pengusaha Toko di Jalan Gereja Aset Pemko Pematangsiantar

Ketua GIMP, Indra Simarmata, dalam pernyataannya pada Kamis (30/10/2025), menegaskan pembangunan di atas fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum.

“Pembangunan di atas fasum jelas pelanggaran hukum. Fasum adalah milik warga, bukan untuk dikuasai pihak swasta. Pemko jangan tawar-menawar dengan pelanggar, tapi harus tegas menegakkan aturan,” ucapnya.

Indra menyatakan tindakan pemilik toko telah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61. Sanksi administratif pembongkaran bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 huruf G. Serta Sanksi pidana berdasarkan Pasal 69.

Bangunan Toko Menyerobot Fasilitas Umum

Toko SHJ mendirikan bangunan permanen di atas fasum yang berlokasi di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, tepat di samping Hotel Batavia.

Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pematangsiantar, Selasa (7/10/2025), membuktikan toko itu (dulu Indo Maju Jaya), melakukan pelanggaran dengan mendirikan toko di atas fasum.

Pejabat ATR/BPN, Alberth Tobing, menjelaskan pengukuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan sertifikat yang dimiliki.

“Kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah sesuai dengan yang mereka bangun, atau ada yang di luar penguasaan yang sebenarnya. Ini untuk mengecek dugaan adanya penguasaan di luar sertifikat,” pungkas Alberth. (SN14)

Berita Terkait

dprd kota pematangsiantar gelar rapat kerja (raker) membahas alih fungsi lahan. namun, begitu rapat dibuka, pihak pemko pematangsiantar tampak tidak siap, ketika data diminta. lalu, memberikan jawaban tak pasti tanpa dilandasi data.
Pematangsiantar

Bahas Alih Fungsi Lahan, Pemko Siantar Tak Siap, Jawaban Tanpa Dilandasi Data

Editor: Gunawan Purba
6 November 2025 | 19:38 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Kota Pematangsiantar gelar rapat kerja (raker) membahas alih fungsi lahan. Namun, pihak Pemko Pematangsiantar tampak tidak...

Baca SelengkapnyaDetails
gedung siantar plaza direnovasi
Pematangsiantar

Pekerja Renovasi Gedung Siantar Plaza Abaikan Standar K3

Editor: Tumpal Pandapotan
6 November 2025 | 19:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Proses perbaikan gedung Siantar Plaza di Jalan Merdeka, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, menimbulkan potensi bahaya. Hal...

Baca SelengkapnyaDetails
pemko pematangsiantar diminta serius mengejar dana bantuan keuangan provinsi (bkp) sumut, meski apbd sumut tahun 2026 terancam menurun hingga rp 870 miliar.
Pematangsiantar

Siantar Diminta Serius Kejar BKP, Meski APBD Sumut Terancam Menurun Rp 870 Miliar

Editor: Gunawan Purba
6 November 2025 | 10:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar diminta serius mengejar dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumut, meski APBD Sumut Tahun 2026 terancam...

Baca SelengkapnyaDetails
razia pajak kendaraan bermotor di pematangsiantar
Pematangsiantar

41 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di depan Kantor Walikota Siantar

Editor: Tumpal Pandapotan
5 November 2025 | 22:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Petugas gabungan menggelar razia kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Jalan Merdeka depan Kantor Walikota...

Baca SelengkapnyaDetails
dprd kota pematangsiantar gelar publik hearing untuk menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang insentif guru mengaji, guru sekolah minggu (sm) dan guru agama informal lainnya.
Pematangsiantar

DPRD Siantar Gelar Publik Hearing Ranperda Insentif Guru Mengaji, SM dan Lainnya

Editor: Gunawan Purba
5 November 2025 | 19:34 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - DPRD Kota Pematangsiantar gelar publik hearing untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Guru Mengaji, Guru...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Jejak Pil Maut Menjerat 2 Wanita-1 Pria di Simalungun

6 November 2025 | 19:45 WIB
Pematangsiantar

Bahas Alih Fungsi Lahan, Pemko Siantar Tak Siap, Jawaban Tanpa Dilandasi Data

6 November 2025 | 19:38 WIB
Regional

Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,35 Juta Batang Rokok Ilegal

6 November 2025 | 19:22 WIB
Pematangsiantar

Pekerja Renovasi Gedung Siantar Plaza Abaikan Standar K3

6 November 2025 | 19:07 WIB
Pematangsiantar

Bangunan Toko Tutupi Gang Tak Kunjung Dibongkar, Satpol PP: Ada SOP-nya

6 November 2025 | 18:43 WIB
News

Polrestabes Medan Mengganas, Pria Laut Digempur, Barak Narkoba Dibakar

6 November 2025 | 18:20 WIB
News

Aksi “Rayap Besi” di Medan Berakhir Tragis, Pelaku Ditembak Saat Coba Kabur

6 November 2025 | 18:08 WIB
Nasional

Komisi X Minta Kemdikdasmen Dukung Lulusan SMA dan SMK Bekerja di Luar Negeri

6 November 2025 | 16:08 WIB
Nasional

Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Usai Banding Ditolak

6 November 2025 | 14:18 WIB
News

Satgas Turun ke Naga Bosar Kumpulkan Data Sertipikasi Tanah

6 November 2025 | 14:17 WIB
Wisata

Labuan Bajo Masuk Jajaran 10 Besar Destinasi Terbaik di Asia

6 November 2025 | 11:58 WIB
Regional

Sinergi Lintas Dinas Kunci Penegakan Perda di Medan

6 November 2025 | 11:47 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com