Jakarta, Sinata.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler tahun 2026, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mulai dibuka pada Februari 2026.
Meski demikian, masyarakat penerima manfaat diminta memahami bahwa status kepesertaan bansos tidak bersifat permanen. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan dilakukan evaluasi data secara menyeluruh pada April 2026 untuk menyesuaikan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Sekarang sudah proses penyaluran. Nanti pada bulan April dilakukan evaluasi. Daftar penerima bisa berubah karena datanya dinamis dan terus diperbarui,” ujar Saifullah Yusuf, dikutip dari Antara, Rabu (28/1/2026).
Sistem Keluar-Masuk untuk 18 Juta Penerima
Saifullah menjelaskan bahwa kuota nasional penerima bansos tetap berada di kisaran 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Evaluasi dilakukan melalui mekanisme keluar-masuk berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah.
Perubahan kondisi ekonomi keluarga menjadi faktor utama. KPM yang dinilai telah mengalami peningkatan kesejahteraan atau “naik kelas” dapat dikeluarkan dari daftar penerima dan digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Selain itu, perubahan data akibat kelahiran, kematian, pernikahan, maupun perpindahan domisili juga mempengaruhi status penerimaan bansos.
“Kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang tersedia,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terkejut jika status penerimaan bansos berubah antar-tahap.
“Bisa saja triwulan pertama menerima bansos, triwulan kedua tidak, dan bisa kembali menerima di tahap berikutnya,” tegas Saifullah.
Besaran Bantuan dan Jadwal Penyaluran
Penyaluran tahap pertama tahun 2026 mencakup periode Januari hingga Maret. Distribusi bantuan dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Rincian bantuan yang diterima KPM sebagai berikut:
BPNT: Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap (triwulan).
PKH: Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap, bergantung pada komponen keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas.
Cara Cek Penerima Bansos Menggunakan KTP
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos secara mandiri melalui laman resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.