MENU
Banyak Keluhan Soal PBG, Pemko Medan Minta Masukan Ombudsman RI
WA FB
Regional

Banyak Keluhan Soal PBG, Pemko Medan Minta Masukan Ombudsman RI

T Editor : Tumpal Pandapotan | 14 Nov 2025 | 14:00 WIB
Banyak Keluhan Soal PBG, Pemko Medan Minta Masukan Ombudsman RI
Pemko Medan gandeng Ombudsman bahas pelayanan publik. Dok Pemko Medan

Medan, Sinata.id - Banyaknya keluhan mengenai pelayanan publik, termasuk masalah regulasi PBG, mendorong Pemko Medan mencari solusi. Dalam pertemuan dengan Ombudsman RI, pemerintah kota menegaskan komitmen memperbaiki layanan secara bertahap dan terukur.

Komitmen ini terungkap dalam pertemuan Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap dan pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat di Balai Kota, Kamis (13/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin mengakui masih banyak aspek pelayanan yang perlu dibenahi, terutama terkait regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kerap dikeluhkan warga.

Ia berharap dialog dengan Ombudsman menjadi ruang untuk saling bertukar pandangan demi memperbaiki layanan bagi masyarakat Kota Medan.

“Kami siap berkoordinasi kapan pun diperlukan, apalagi jika ada laporan atau keluhan masyarakat yang masuk ke Ombudsman,” ujarnya.

Jemsly menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan mempererat komunikasi sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemko Medan berjalan sesuai standar.

Ombudsman, sebagai lembaga pengawas, dikatakannya, menilai kinerja pemerintah daerah bukan hanya dari aspek administratif, tetapi juga dari opini masyarakat.

“Sekarang penilaian juga melihat bagaimana masyarakat memandang pelayanan publik. Jadi yang dinilai bukan hanya kepatuhan, tetapi juga kualitas layanan dan potensi maladministrasi,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.