“Kami harus memastikan keterhubungan antara kayu di lokasi bencana dengan aktivitas pembukaan lahan di hulu. Pembuktian pidana tidak sederhana,” tambahnya.
Proses investigasi dilakukan dengan pendekatan kolaboratif. Selain KLHK dan Polda Sumut, masyarakat lokal serta sejumlah NGO lingkungan juga memberikan data historis terkait aktivitas pemanfaatan hutan di kawasan tersebut.
“Informasi dari NGO dan warga sangat berharga untuk menggambarkan apa yang terjadi di masa lalu,” kata Irhamni.
Bareskrim menegaskan, jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran dalam kegiatan pembukaan lahan, perkara akan dinaikkan ke proses penyidikan dan mengarah pada penerapan sanksi pidana.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran, tentu proses penyidikan akan mengarah ke penetapan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Irhamni mengajak media nasional maupun lokal untuk terus mengawal perkembangan investigasi tersebut.
“Kami berharap dukungan media sebagai bentuk kontrol sosial dalam proses ini,” pungkasnya. [sn20]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.