Sebagai alternatif, pemerintah mempertimbangkan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
Meski begitu, masyarakat tetap disarankan untuk menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu guna menghindari risiko denda. Imbauan untuk Wajib Pajak Dengan sistem Coretax yang semakin canggih, pelaporan pajak kini jauh lebih mudah dilakukan secara online. Wajib pajak diharapkan tidak menunda pelaporan agar terhindar dari kendala teknis maupun sanksi administratif.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.