MENU
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000, Ini Niat dan Batas Waktu P...
WA FB
Nasional

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000, Ini Niat dan Batas Waktu Pembayarannya

J Editor : Jansen Siahaan | 16 Mar 2026 | 21:17 WIB
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000, Ini Niat dan Batas Waktu Pembayarannya
Ilustrasi zakat fitrah. (ziswafctarsa)

Jakarta, Sinata.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 sebesar Rp50.000 per orang.

Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang menjadi standar makanan pokok masyarakat.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per orang per hari bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nominal zakat fitrah tersebut didasarkan pada hasil kajian terhadap perkembangan harga beras di berbagai daerah.

“Penentuan besaran zakat fitrah ini dilakukan melalui kajian agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi serta harga bahan pokok di masyarakat,” ujarnya seperti dilansir Senin (16/3/2026).

BAZNAS juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan dengan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2026

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai yang nilainya setara.

Ketentuan zakat fitrah 2026 yaitu:

2,5 kilogram beras atau makanan pokok per orang

3,5 liter beras per orang

Uang tunai sebesar Rp50.000 per jiwa melalui lembaga resmi seperti BAZNAS

Besaran tersebut dapat berbeda di setiap daerah, menyesuaikan harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Dalam kajian fikih Islam, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi dalam beberapa kategori:

Waktu Wajib

Waktu wajib dimulai sejak matahari terbenam pada malam Hari Raya Idulfitri (1 Syawal). Siapa pun yang masih hidup pada waktu tersebut wajib menunaikan zakat fitrah.

Waktu Terbaik (Afdal)

Waktu paling utama adalah setelah terbit fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.

Rasulullah SAW menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum umat Islam berangkat menunaikan salat Idulfitri agar fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan hari raya.

Waktu yang Diperbolehkan

Sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dibayarkan sejak awal Ramadan, sebagaimana praktik yang umum dilakukan melalui lembaga amil zakat.

Waktu Makruh

Menunda pembayaran zakat hingga setelah salat Idulfitri tanpa alasan yang jelas hukumnya makruh.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.