Pematangsiantar, Sinata.id - Mie berformalin yang diproduksi di Kota Pematangsiantar masih juga banyak beredar di pasaran.
Razia di Siantar
Itu terbukti, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mi berformalim ketika menggelar razia. Seperti razia yang dilakukan 21-23 April 2025, BBPOM kembali menemukan mi berformalim hingga ratusan kilogram (Kg).
Pada razia kemarin, pegawai BBPOM gagal menemukan pemilik pabrik mi berformalim di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Fitri Sari Saragih mengatakan, disaat ia mendampingi BBPOM melakukan razia, pemilik pabrik mie di Tomuan kabur dari incaran PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Katanya, pabrik mie di Tomuan tersebut berupa industri rumahan. "Pabrik mi olahan rumah, skala kecil yang berada di seputaran Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur," ucapnya, Senin 28 April 2025.
Lebih lanjut Fitri mengungkap pabrik mi berformalim banyak diproduksi oleh pabrik yang tidak memiliki izin produksi. Bahkan, paparnya, sama sekali tidak memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
"Itu produsen olahan liar dan sampai saat ini sudah tutup dan dalam pengawasan kita," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lebih dari setengah ton mi basah berformalin di Pematangsiantar ditemukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Medan.
Temuan ini didapatkan saat operasi penindakan pada 21-23 April 2025, menyusul pengaduan dari Loka POM Toba dan masyarakat.
Operasi petugas selama tiga hari itu berhasil menyita barang bukti bahan setengah jadi mie basah sebanyak 330 kg serta mie kuning sebanyak 240 kg. Demikian disampaikan Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, dikutip Sinata.id dari Kompas Selasa 29 April 2025.
Dijelaskan, temuan mie kuning mengandung formalin terungkap lewat penelusuran di Pasar Tradisional Parluasan, Pematangsiantar. Dari sini petugas BBPOM bersama Korwas PPNS Polda Sumut kemudian menggerebek produsen mie di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Pematangsiantar.
Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa cairan formalin, bahan setengah jadi, dan mie kuning siap edar. Ditaksir keseluruhan barang bukti senilai Rp15,8 juta.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.