MENU
Bea Cukai Sibolga, Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,...
WA FB
Regional

Bea Cukai Sibolga, Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,88 Miliar

M Editor : Messi | 07 Nov 2025 | 10:06 WIB
Bea Cukai Sibolga, Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,88 Miliar
Kepala Kantor KPPBC TMP C Sibolga, Goodman Purba, bersama Kapolres Sibolga, Kapolres Tapteng dan instansi lainnya saat melakukan pemusnahan rokok ilegal. 

Kolaborasi bersama Pemerintah Daerah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Bidang Penegakan Hukum mulai dari kegiatan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan ketentuan di bidang cukai, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga kegiatan operasi pasar bersama.

Pada tahun 2024 - 2025 Bea Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp581.501.000,00.

"Rokok ilegal yang dimusnahkan ini didominasi oleh rokok polos (tanpa dilekati pita cukai, red) dan dilekati pita cukai palsu. Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk dimusnahkan," ucap Goodman.

Diakhir sambutannya, Goodman mengucapkan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum yang selama ini mendampingi kegiatan Gempur Rokok llegal.

"Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para Pelanggar," tutupnya. (A1)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.