MENU
Begini Cara Mantan Sopir Menyusup Masuk, Merampas Perhiasan, dan Memba...
WA FB
News

Begini Cara Mantan Sopir Menyusup Masuk, Merampas Perhiasan, dan Membakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

R Editor : Redaksi Sinata | 21 Nov 2025 | 20:10 WIB
Begini Cara Mantan Sopir Menyusup Masuk, Merampas Perhiasan, dan Membakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Polrestabes Medan mengungkap detail bagaimana mantan sopir hakim masuk melalui kunci yang ditinggalkan, mencongkel pintu kamar, mencuri perhiasan, lalu membakar rumah dalam 15 menit. Aksi cepat ini terekam CCTV dan menyeret empat tersangka terkait penjualan emas curian. (Dok. Polrestabes Medan)

Sinata.id - Polrestabes Medan membeberkan kronologi rinci bagaimana mantan sopir pribadi Hakim PN Medan, FA, masuk ke rumah korban dan mengubah suasana tenang sebuah kompleks perumahan menjadi lokasi kebakaran besar yang mengejutkan warga.

Semua berlangsung dalam durasi singkat, hanya sekitar 15 menit, namun meninggalkan kerugian besar dan jejak kriminal berlapis.

Aksi FA dimulai dari celah kecil yang ia ketahui betul, kebiasaan istri hakim menaruh kunci rumah di rak sepatu depan saat hendak keluar.

Pagi itu, sekitar pukul 09.36 WIB, Wina Falinda, istri hakim Khamozaro Waruwu, meninggalkan rumah dengan mobil Toyota Fortuner.

Sesaat setelah itu, FA mulai bergerak.

Penyidik menunjukkan bahwa FA sudah memantau situasi sejak pagi dari Pengadilan Negeri Medan, memastikan keberadaan hakim sebelum menuju perumahan.

Setelah memastikan rumah sedang kosong, ia langsung menuju gang belakang dan memeriksa suasana sekitar.

Masuk Tanpa Hambatan Lewat Kunci di Rak Sepatu

Rekaman CCTV memperlihatkan FA mendekati area depan rumah dan mengambil kunci yang memang ditinggalkan tanpa pengamanan tambahan.

Pintu besi depan ternyata tidak dikunci.

Dengan kunci yang sudah berada di tangan, FA membuka pintu kayu dan masuk tanpa perlu merusak bagian luar rumah.

“Pelaku masuk dengan sangat mudah karena memahami kebiasaan penghuni dan akses rumah,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn, Jumat (21/11/2025).

Mencongkel Pintu Kamar dan Memburu Perhiasan

Setelah masuk, FA langsung menuju kamar utama.

Pintu kamar terkunci dari luar, namun pelaku sudah menyiapkan obeng sebagai alat congkel.

Dengan beberapa dorongan kuat, pintu kamar berhasil dibuka paksa.

Di dalam kamar, FA mengarah ke lemari pakaian milik istri hakim.

Laci-laci yang terkunci dibuka paksa. Perhiasan cincin, gelang, kalung, hingga anting, diambil semua lalu dimasukkan ke dalam tas yang telah dipersiapkan.

Aksi pencurian berlangsung cepat dan terarah karena FA mengetahui dengan pasti lokasi penyimpanan perhiasan.

Memulai Pembakaran: Tisu, Pakaian, dan Pertalite

Setelah mengamankan perhiasan, FA beralih ke tahap kedua: menghilangkan jejak melalui pembakaran.

Penyidik menemukan bahwa FA menyalakan api di beberapa titik, yakni pada bagian dalam lemari pakaian, sisi kiri lemari, ruang bawah laci, dan area tempat tidur.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.