Sinata.id – Polrestabes Medan membeberkan kronologi rinci bagaimana mantan sopir pribadi Hakim PN Medan, FA, masuk ke rumah korban dan mengubah suasana tenang sebuah kompleks perumahan menjadi lokasi kebakaran besar yang mengejutkan warga.
Semua berlangsung dalam durasi singkat, hanya sekitar 15 menit, namun meninggalkan kerugian besar dan jejak kriminal berlapis.
Aksi FA dimulai dari celah kecil yang ia ketahui betul, kebiasaan istri hakim menaruh kunci rumah di rak sepatu depan saat hendak keluar.
Pagi itu, sekitar pukul 09.36 WIB, Wina Falinda, istri hakim Khamozaro Waruwu, meninggalkan rumah dengan mobil Toyota Fortuner.
Sesaat setelah itu, FA mulai bergerak.
Penyidik menunjukkan bahwa FA sudah memantau situasi sejak pagi dari Pengadilan Negeri Medan, memastikan keberadaan hakim sebelum menuju perumahan.
Setelah memastikan rumah sedang kosong, ia langsung menuju gang belakang dan memeriksa suasana sekitar.
Baca Juga: Motif Mantan Sopir “Gosongkan” Rumah Hakim PN Medan
Masuk Tanpa Hambatan Lewat Kunci di Rak Sepatu
Rekaman CCTV memperlihatkan FA mendekati area depan rumah dan mengambil kunci yang memang ditinggalkan tanpa pengamanan tambahan.
Pintu besi depan ternyata tidak dikunci.
Dengan kunci yang sudah berada di tangan, FA membuka pintu kayu dan masuk tanpa perlu merusak bagian luar rumah.