Jakarta, Sinata.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mulai sesi I perdagangan, Jumat (22/5/2026).
Suspensi dilakukan menyusul terjadinya pergerakan harga kumulatif saham yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan data perdagangan, saham INRU tercatat stagnan dalam sebulan terakhir maupun sejak awal tahun atau year to date (ytd).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan, kebijakan penghentian sementara perdagangan saham tersebut dilakukan sebagai langkah cooling down sekaligus bentuk perlindungan terhadap investor.
“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Yulianto dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (22/5/2026).
BEI juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan agar memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Selain melakukan suspensi terhadap saham INRU, BEI pada hari yang sama juga membuka kembali suspensi saham PT Citatah Tbk (CTTH).
Dengan demikian, saham CTTH dapat kembali diperdagangkan mulai sesi I di pasar reguler dan pasar tunai.
Sebelumnya, manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk mengungkapkan bahwa perseroan secara resmi menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026 terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan di Provinsi Sumatera Utara.
Salinan keputusan tersebut diterima perseroan melalui PT Pos Indonesia pada 10 Februari 2026.
Direksi INRU menjelaskan, keputusan itu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PBPH perseroan yang sebelumnya berasal dari hak pengusahaan hutan tanaman industri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1993 yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
“Keputusan tersebut antara lain mengatur penghentian kegiatan pemanfaatan hutan dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis manajemen perseroan.
Sejalan dengan keputusan tersebut, perseroan telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di area PBPH dan saat ini tengah memenuhi berbagai kewajiban finansial maupun administrasi kepada pemerintah pusat dan daerah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.