oleh: Anna Martyna Sinamo Tanah ulayat merupakan hak penguasaan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat, termasuk suku Pakpak di Sumatera Utara, Indonesia. Dalam konteks suku Pakpak, tanah ulayat sering disebut sebagai “Tanah Marga” atau “Beras Pati Tanoh”, yang memiliki nilai sakral karena dianggap sebagai warisan leluhur yang harus dilestarikan.
Tanah ini bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga simbol identitas budaya dan keberlangsungan masyarakat adat. Namun, pengakuan atas tanah ulayat ini sering kali diabaikan, menyebabkan konflik dan degradasi lingkungan.
Kearifan lokal masyarakat adat Pakpak memainkan peran penting dalam menjaga kelestarian alam. Kearifan ini mencakup pengetahuan tradisional yang diturunkan secara turun-temurun, yang mengintegrasikan harmoni antara manusia dan alam.
Melalui praktik-praktik adat, masyarakat Pakpak memastikan bahwa penggunaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan, menghindari eksploitasi berlebihan yang dapat merusak ekosistem.
Bentuk kearifan lokal Pakpak yang menonjol antara lain Menanda Tahun, Menoto, Rebbu, dan Mendegger Uruk.
Menanda Tahun adalah ritual tahunan yang dilakukan jelang musim tanam untuk memohon berkah dan menghindari bencana alam, dengan tujuan agar tidak menyalahi ketentuan alam gaib demi kelestarian lingkungan.
Menoto dan Rebbu merupakan praktik adat yang terkait dengan pengelolaan lahan dan penghormatan terhadap alam, yang memadukan antara apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dipantangkan dalam pengelolaan alam dan isinya.
Mendegger Uruk adalah upacara adat yang berfungsi sebagai sistem proyeksi, pendidikan, dan pengawasan sosial untuk menjaga norma-norma lingkungan, berupa permohonan doa kepada Tuhan agar dijauhkan dari mara bahaya, bencana, perselisihan dan hal-hal lain yang pada akhirnya merusak alam dan pengisinya.
Bentuk praktik-praktik budaya ini tidak hanya mempertahankan keseimbangan ekologis, tetapi juga memperkuat ikatan komunal masyarakat.
Sayangnya, terjadi moral hazard oleh pemerintah akibat kebijakan yang salah dan keliru, yang dipengaruhi oleh budaya korupsi dan gaya hidup hedonisme.
Korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak ruang lingkungan, di mana segelintir orang menguasai kekayaan negeri secara tidak adil.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.